Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Masa PSBB di Kota Banjar Jawa Barat, diperpanjang melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari mulai tanggal 6 sampai 19 April 2021 mendatang.
Perpanjangan masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) proporsional dalam rangka penanganan Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota Banjar Nomor 443/96/2021.
Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto mengatakan, dalam kebijakan perpanjangan PSBB proporsional yang sekarang ini tidak jauh berbeda dengan penerapan PSBB sebelumnya.
Dalam Perwal tersebut mengatur terkait pembentukan Pos Komando (Posko) untuk isolasi tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya agar memudahkan koordinasi dan pengawasan dalam penanganan pandemi Covid-19 setiap lingkungan hingga RT/RW.
“Bagi desa/kelurahan yang telah membentuk posko, nantinya dapat melaporkan perkembangan kasus yang terjadi kepada tingkat kecamatan yang membawahinya,” kata Edi, Selasa (13/04/2021).
Dalam pelaksanaannya, posko tingkat desa ini bisa melakukan atau menetapkan perubahan regulasi, baik melalui Perdes, Peraturan Kepala, maupun Keputusan Kepala Desa.
Baca Juga : PSBB Kota Banjar Berlanjut, Toko Non Sembako Bakal Ditutup
Pembiayaan Posko Desa/Kelurahan di Kota Banjar
Sedangkan, terkait kebutuhan dalam pelaksanaan posko tingkat desa/kelurahan, pembiayaannya mengambil dari anggaran masing-masing unsur pemerintah. Tentunya sesuai dengan pokok kebutuhannya. Kecuali untuk kelurahan dibantu oleh pemerintah kota.
“Terkait dengan untuk kebutuhan hidup dasar, itu dari bantuan pemerintah pusat dan provinsi, serta APBD Kota Banjar,” terangnya.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, adapun untuk kebijakan lain seperti pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha dan pusat perbelanjaan, juga masih sama dengan kebijakan PSBB sebelumnya.
Selain itu, untuk proses akad nikah, Pemkot Banjar memperbolehkan pelaksanaannya di rumah, ataupun KUA. Syaratnya harus memenuhi protokol kesehatan. Namun, untuk pelaksanaan resepsi pernikahan tetap harus di tempat terbuka. Seperti tempat wisata Situ Leutik, Pusdai, dan Sport Center.
“Untuk jam operasional kegiatan ekonomi ada pembatasan sampai jam 9 malam. Peraturan ini berlaku hingga tanggal 19 April mendatang,” terang Edi.
Namun, dari kebijakan masa PSBB di Kota Banjar ini tidak mengatur secara penuh terkait penyekatan dan pembentukan posko pemantau para pemudikm menjelang Hari Raya Lebaran. (Muhlisin/R3/HR-Online)