Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Seorang warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat nekat nyolong motor tetangganya. Pelaku berinisial FI (22) kesulitan ekonomi sehingga gelap mata dan mengembat motor milik Slamet, tetangganya.
Aksi FI berakhir saat ia kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Ciamis pada Kamis, 15 April 2021 dini hari.
Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad S.I.K., yang mewakili Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.menyampaikan, pelaku merencanakan aksinya terlebih dahulu.
“Pelaku terlebih dahulu mengamati target. Dari hasil pengamatannya, korban tidak pernah memasukkan motornya ke dalam rumah,” ujar Iptu Afrizal di Mapolres Ciamis, Sabtu (17/4/2021).
Iptu Afrizal menuturkan, saat melancarkan aksinya, FI mengambil kunci di tempat korban biasa menaruhnya di depan rumah.
“Pelaku sudah tahu korban menaruh kunci di mana, saat melancarkan aksinya, pelaku mengambil kunci tersebut, lalu masuk ke dalam rumah,” katanya.
Saat di dalam rumah, lanjut Iptu Afrizal, pelaku melihat kunci motor berada di kursi. Pelaku mengambil kunci motor dan membawa motor korban.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit masalah ekonomi untuk kebutuhan hidup. Pelaku sudah lama menganggur,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FI, warga Ciamis yang nekat nyolong motor tetanggnya tersebut dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Kepada seluruh masyarakat Ciamis dan Pangandaran lebih waspada dan hati-hati saat memarkir sepeda motor. Hindari parkir kendaraan di luar rumah. Apalagi tanpa pantauan dan pengawasan,” imbaunya.
Iptu Afrizal menambahkan, agar masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (R7/HR-Online)
Editor: Ndu