Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kadis PUPRKP Kota Banjar, Jawa Barat, Edy Djatmiko.
Pemanggilan Edy untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar, tahun anggaran 2012-2017.
Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, selain memanggil mantan Kadis PUPRKP Kota Banjar, dua orang saksi lainnya. Kedua orang saksi yakni Aceu Roslinawati dan Gilang Widya Permana, yang masih berkaitan dalam kasus ini.
Baca Juga : Kasus Korupsi DPUPRKP Kota Banjar, KPK Telusuri Transaksi Perbankan
Adapun Aceu Roslinawati sendiri merupakan Pemimpin BJB Cabang Banjar periode tahun 2012-2017. Sedangkan Gilang Widya Permana sebagai Assistant Administrasi dan Product Quantity PT. PERTAMINA (Persero).
“Pemeriksaan 3 saksi itu di Kantor KPK, Jln. Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).
Sebelumnya, selain 3 saksi termasuk mantan Kadis PUPRKP, dalam lanjutan kasus ini pada tanggal 30 Maret 2021 penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
Baca Juga : Berlanjut Lagi, KPK Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi DPUPR Kota Banjar
Yaitu saksi Hilman Sembada (Teller BJB Cabang Banjar 2008), Dendi Nugraha, (Pimpinan Cabang BJB Kota Banjar 2012) dan Gempana Andriansyah (Wirawasta).
Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan transaksi perbankan dari para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami pelaksaaan sejumlah proyek di Pemkot Banjar, yang dilaksanakan oleh saksi Gempana Andriansyah. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto