Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kamar hunian warga Lapas Kota Banjar, Jawa Barat, digeledah petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, BNNK Ciamis, dan petugas internal Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Banjar, Selasa (06/04/2021) malam.
Petugas menemukan benda tajam dalam hunian warga binaan pemasyarakatan tersebut. Benda tajam yang petugas temukan itu meliputi pisau rakitan, gunting, cuter, dan scraper/kape dempul. Kemudian sendok yang dibuat senjata tajam.
Selain menemukan benda tajam, petugas juga mengamankan benda-benda asing lainnya. Seperti pewangi ruangan, obat jerawat, obat penurun panas, dan benda lainnya.
Kepala Lapas Kelas II B Kota Banjar, Muhamad Maulana mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk membersihkan Lapas Kota Banjar dari peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas.
“Ini adalah perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan suatu rangkaian penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan. Dalam rangka deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan,” terangnya, kepada awak media, usai penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas.
Baca Juga : Panen Raya Warga Binaan Lapas Banjar Hasilkan 4 Kuintal Sawi Hijau
Kalapas Banjar Heran Benda Asing Bisa Masuk Lapas
Dengan adanya petugas yang berhasil mengamankan barang-barang asing, Maulana pun merasa heran karena tidak jelasnya asal-usul barang tersebut bisa masuk ke dalam hunian warga binaan.
Pasalnya, selama ini pihak Lapas telah memperketat SOP bagi para pengunjung yang datang ke lingkungan Lapas Banjar, dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Sebetulnya kita senantiasa selalu menjaga barang-barang seperti ini tidak masuk ke dalam lingkungan Lapas. Sewaktu-waktu kita akan rutin melakukan razia, walaupun barang yang kita dapatkan ini tidak tahu masuknya dari mana. Secara SOP, keluar masuk barang dan orang itu pasti kita periksa terlebih dahulu,” kata Maulana.
Sementara itu, temuan beberapa butir obat dalam kamar hunian warga binaan Lapas Kelas II B Kota Banjar, BNNK Kabupaten Ciamis pastikan tidak terdapat kandungan narkotika.
Kasubbag Umum BNNK Kabupaten Ciamis, Rachman menjelaskan, obat-obatan yang berhasil petugas amankan saat melakukan razia itu masih tergolong obat biasa.
“Dari obat-obatan yang kita amankan ini tidak terdapat unsur atau kandungan narkobanya. Ini merupakan obat konsumsi umum dengan jenis paracetamol,” terang Rachman. (Sandi/R3/HR-Online)