Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Seorang maling di Kota Banjar, Jawa Barat, diamankan petugas kepolisian sektor Banjar setelah aksinya ketahuan dan ramai jadi perbincangan di media sosial Facebook.
Sebelumnya peristiwa pencurian tersebut diposting salah seorang warganet. Berdasarkan informasi itu petugas kepolisian sektor Banjar langsung melakukan penyelidikan guna mencari pelaku.
Kapolsek Banjar, AKP Rusdianto mengatakan, pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polsek Banjar pada Minggu, 25 April 2021.
Pria berinisial DI berusia 25 tahun, warga Kecamatan Banjar, Kota Banjar, telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap tetangganya.
Modus operandi pelaku ialah memanfaatkan situasi sepi saat pemilik rumah sedang menunaikan ibadah shalat tarawih.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjar. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya tidak jauh dari lokasi tempat ia melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolsek Banjar AKP Rusdianto, Senin (26/4/2021).
Maling di Kota Banjar tersebut melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan tempat yang berbeda namun masih dalam satu lingkungan. Dalam aksi pertama, ia berhasil menggasak beberapa bungkus rokok di sebuah warung.
Kemudian, berselang beberapa hari dengan modus yang sama memanfaatkan kondisi sepi, ia kembali mengambil satu unit Handphone jenis Samsung A12. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai senilai Rp 250 ribu milik tetangganya tersebut.
Kemudian, dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 2.750.000.
Rusdianto menjelaskan, pelaku DI yang melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada warga agar berhati-hati. Terutama jika menyimpan barang berharga di rumah karena pelaku memanfaatkan waktu ibadah tarawih yang panjang untuk melakukan pencurian. Sebaiknya jika berupa uang dan perhiasan disimpan di bank,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online)