Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Forum buruh Kota Banjar, Jawa Barat meminta agar setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya secara penuh, dan tepat waktu. Sesuai ketetapan aturan pemerintah.
Pernyataan itu katakan Sekretaris Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar, Endang Suryanto, menyikapi keluarnya Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Yakni terkait pemberian THR tahun 2021 menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.
“Kami Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar sangat merespon positif surat edaran itu. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan di Kota Banjar ini membayar THR kepada buruhnya tidak penuh,” katanya, kepada HR Online, Selasa (20/04/2021).
Lebih lanjut Endang mengatakan, jika nantinya ada perusahaan yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Edaran dari Kemenaker. Maka sebagai bentuk solidaritas, pihaknya akan melaporkan kepada Dewan Pengawas Tenaga Kerja.
Selain itu, forum buruh Kota Banjar juga meminta kepada Pemerintah Kota Banjar melalui instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, agar melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan untuk mengawal kebijakan tersebut.
Baca Juga : Disnaker Kota Banjar Ajak Perusahaan Menerapkan 3M untuk Cegah Covid-19
Disnaker Lakukan Monitoring
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan monitoring dan pembinaan. Hal itu untuk mengawal kebijakan SE Menaker.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menyusun Perwalkot sebagai tindak lanjut atas keluarnya SE Menaker, dan Pergub Jabar. Karena SE tersebut yang akan menjadi dasar acuan dalam mengawal kebijakan tersebut.
“Sekarang untuk Perwalnya sudah kami siapkan. Nanti pertengahan bulan Ramadhan kami akan melakukan monitoring, sekaligus sosialisasi Perwal yang mengatur tentang itu,” kata Asep Tatang.
Ia juga menjelaskan, sebagaimana dalam SE Menaker bahwa, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, THR Keagamaan ini diberikan kepada buruh atau pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah