Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Forum Masyarakat Mandalika berSilaturahmi (FORMASI), menyoroti pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan Desa Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Hal itu terungkap saat warga yang tergabung dalam FORMASI menggelar audiensi dengan Pemerintahan Desa Cikoneng, Kamis (01/04/2021).
Koordinator FORMASI, Didi Heryadi, membenarkan, pihaknya menyampaikan aspirasi tersebut berdasarkan pasal 68 Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa.
Didi menilai, Pemdes Cikoneng belum efektif dan efisien, serta tepat sasaran dalam hal penggunaan dana desa.
Terlebih, kata Didi, selama 6 tahun belakangan ini, Pemdes Cikoneng saat dipimpin Kepala Desa Elin Herlina, tidak pernah membuat peraturan desa (Perdes).
“Kecuali hanya Perdes yang berkaitan dengan APBDes,” katanya.
Menurut Didi, hal itulah yang mendasari FORMASI memberikan penilaian bahwa tata kelola Pemerintahan Desa Cikoneng tidak efektif.
Bahkan baru-baru ini, Didi mengungkapkan, sejumlah kepala dusun menyatakan mengundurkan diri. Untuk itu, ia meminta Pemdes Cikoneng memberikan klarifikasi.
Didi mengaku, FORMASI mempertanyakan pola pembinaan yang Kepala Desa Cikoneng lakukan kepada bawahan, termasuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) desa.
Selain itu, Didi juga menyinggung soal tumpang tindihnya tugas pokok dan fungsi SOTK Pemdes Cikoneng.
Pada kesempatan itu, Didi menegaskan, audiensi yang FORMASI lakukan merupakan bagian dari kepedulian dan kecintaan warga kepada Desa Cikoneng.
Dengan harapan, kata Didi, Desa Cikoneng lebih maju, tata kelola pemerintahannya lebih baik, dan masyarakat bisa merasakan dampak positifnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cikoneng, Elin Herlina, mengaku sangat mengapresiasi kepedulian warga terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Elin menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti masukan serta kritikan dari warga, dan akan menyusun rencana tindak lanjut (RTL).
Senada dengan itu, Ketua BPD Desa Cikoneng, Dedi, menambahkan, pihaknya menerima kritik dan saran FORMASI dengan tangan terbuka. (Deni/R4/HR-Online)