Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Seorang warga Kota Tasikmalaya, Jawa barat nekat mengedarkan uang palsu di Facebook. Pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Pelaku yang berinisial TN alias Asep (44) merupakan warga Kampung Cimuncang, RT 003, RW 005, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Asep terancam hukuman penjara seumur hidup setelah nekat mengedarkan uang palsu dengan cara difotocopy. Dari rumah Asep, Polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 41.040.000 dalam pecahan kertas.
Baca Juga: Mayat Mengambang di Bendungan Gegerkan Warga Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pemalsuan uang yang diedarkan melalui akun Facebook atas nama Asep Tasik.
“Kami melakukan penyelidikan, kemudian menuju TKP dan mengamankan satu orang laki-laki bernama Asep, diduga melakukan pembuatan dan pendistribusian rupiah palsu,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (28/4/2021).
AKBP Doni menerangkan, Asep mengakui perbuatannya telah mendistribusikan uang palsu melalui Facebook.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota beserta barang buktinya,” ucapnya.
Modus Asep Tasikmalaya Edarkan Uang Palsu di Facebook
Asep membuat uang kertas palsu dengan cara mengcopy uang asli dengan menggunakan printer. Ia juga melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kali dengan uang berbagai nilai dari mulai Rp. 5000,- Rp. 20.000,- Rp. 50.000 dan Rp. 100.000.
“Pelaku menjual uang palsu tersebut kepada konsumen dengan harga 1 asli banding 5 palsu. Pelaku juga melakukan perbuatannya sejak awal 2021 dan menjual uang palsu tersebut menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun Asep Tasik,” ujarnya.
Barang Bukti yang diamankan polisi adalah, 136 lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp. 100.000. Lalu 413 lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp. 50.000 dan 318 lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp. 20.000. Selanjutnya polisi juga mengamankan 86 lembar Rupiah Palsu dengan pecahan Rp.5.000.
Selain itu, dari tangan Asep, polisi juga mengamankan 4 lembar uang master (asli) pecahan Rp.100.000, (Seratus Ribu Rupiah). Lalu 4 lembar uang master (asli) pecahan Rp.50.000; (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 4 lembar uang master (asli) pecahan Rp.20.000; (Dua Puluh Ribu Rupiah).
Polisi juga mengamankan setengah rim kertas HVS ukuran A4 warna putih (sisa pakai). Satu unit handphone merek Huawei warna hitam. Satu buah gunting dan pisau cutter coklat muda, dan satu buah penggaris besi ukuran 30 cm.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 10 lembar uang master (asli) pecahan Rp.5.000; (Lima Ribu Rupiah). Satu unit printer merek Canon Pixma warna putih hitam beserta tinta. Selain itu, enam bungkus kertas rainbow isi 20 pcs warna kuning muda, 15 lembar kertas warna kuning muda (sisa pakai), dan 55 lembar kertas A4 warna kuning muda yang bergambarkan 4(empat) rupiah palsu nominal Rp.5000.
“Pasal yang kita terapkan kepada pelaku, pasal 37 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus miliar rupiah),” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu