Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Upaya mengendalikan pencemaran lingkungan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan pengecekan kualitas air dengan mengambil sampel dari 15 sungai dan 11 situ yang ada di Kabupaten Ciamis, Kamis (01/04/2021).
Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, melalui Kasi. Pemantauan Lingkungan, Dian Puspita Rini mengatakan, pengambilan sampel air sungai dilakukan dari mulai hulu, tengah sampai hilir.
Pengecekan kualitas air sungai dan situ dilakukan pihaknya dua kali dalam setahun. Hal itu sebagai upaya untuk mengecek adanya indikasi pencemaran lingkungan.
“Sungai di wilayah Kabupaten Ciamis memang banyak. Namun semua muaranya ke Sungai Citanduy. Jadi saat ini hanya 15 sungai yang kita ambil sampel airnya,” kata Dian.
Sedangkan, untuk situ, pihaknya mengambil sampel airnya dari inlet dan outlet. Kemudian, untuk mengetahui apakah sungai tersebut telah terindikasi pencemaran atau tidak, DPRKPLH melakukan pengecekan sampel melalui UPT Laboratorium Lingkungan.
Baca Juga : Desa Bersih, DPRKPLH Ciamis Bentuk Bank Sampah Unit Rancah
DPRKPLH Ciamis Cek Kualitas Udara
Selain mengecek kualitas air sungai dan situ, lanjut Dian, DPRKPLH Ciamis juga mengecek kualitas udara. Pengecekan tersebut juga dilakukan dua kali dalam setahun. Yakni saat musim kemarau dan penghujan.
“Kalau untuk udara, yang kami cek di 4 lokasi yang mewakili kawasan transportasi, industri, pemukiman, perkantoran atau komersil. Pengecekannya sendiri menggunakan alat uji kualitas udara ambien metode passive sampler,” terangnya.
Dian menjelaskan, setelah pengecekan di laboratorium nanti hasilnya dapat diketahui. Apakah sungai tersebut tercemar atau tidak. Kemudian, hasil tersebut akan pihaknya laporkan kepada Bupati Ciamis dan Gubernur Jawa Barat dengan tembusan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dalam pengambilan sampel air dan udara kita itu mengacu pada PP nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air,” jelasnya.
Menurut Dian, jika nanti ada sampel air yang hasilnya ada indikasi pencemaran. Maka pihaknya akan menelusuri sumber titik pencemaran tersebut.
Setelah itu, DPRKPLH akan menindaklanjuti jika ada perusahaan atau perorangan yang telah membuang limbah ke sungai, sehingga terjadi pencemaran lingkungan.
Namun, sejauh ini sungai di Kabupaten Ciamis tidak sampai semuanya tercemar berat. Oleh karena itu masih bisa teratasi dengan selalu melakukan kegiatan koordinasi. Juga pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita juga menerima pengaduan dari masyarakat. Jika masyarakat terganggu akan adanya pencemaran lingkungan, kita sangat respon. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor saja. Kami pasti akan tindak lanjuti,” pungkas Dian. (Feri/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah