Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia BLT kembali hadir, kali ini bantuan UMKM atau BPUM. Anda perlu tahu cara cek bantuan UMKM 2021. Karena tidak sedikit orang yang masih kebingungan juga mengenai bantuan ini.
Meski sudah pernah tersalurkan pada tahun 2020 yang lalu, banyak orang yang lupa dan juga bingung. Terutama dalam pengecekan, apakah menerima kembali atau tidak bantuan UMKM ini.
Bantuan UMKM di tahun 2021 ini mengalami penurunan daripada tahun lalu. Untuk tahun ini, penerima akan mendapatkan manfaat bantuan uang senilai Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Bantuan Usaha Mikro Kecil dari Pemerintah Terealisasi Rp. 100 Triliun
Sementara pada tahun 2020 lalu bantuan yang pemerintah berikan kepada para pelaku UMKM ini Rp 2,4 juta. Pemerintah memang sengaja mengurangi jumlah bantuan, agar penerima manfaat dari bantuan ini bisa lebih banyak.
Simak Cara Cek Bantuan UMKM 2021
Untuk melakukan pengecekan BLT Rp 1,2 juta ini mudah sekali. Anda bisa melakukannya di manapun dan kapanpun.
Hal ini karena caranya bisa secara daring atau Online dan juga Offline. Adapun cara untuk mengecek secara online adalah sebagai berikut.
- Siapkan KTP Elektronik Anda.
- Siapkan Smartphone, laptop atau PC yang terhubung ke internet.
- Masukkan link .
- Masukkan Nomor KTP elektronik Anda di kolom yang tersedia.
- Cara cek bantuan UMKM secara daring terakhir adalah masukan captcha.
- Kemudian pilih Proses Inquiry.
Jika Anda berhak menerima bantuan akan muncul pop up yang bertuliskan nomor KTP Anda berhak menerima Rp 1,2 juta. Selain itu warna background tulisannya juga berwarna hijau.
Jika Anda tak berhak menerima bantuan UMKM ini maka muncul pop up Anda tak berhak menerima BLT ini. Background tulisannya pun dengan warna merah.
Cara Cek Bantuan UMKM Offline
Selain bisa secara daring atau online, pengecekan juga bisa dilakukan secara offline. Namun, hal ini memang tidak begitu disarankan oleh pemerintah maupun satgas Covid-19.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Offline ke Dinas Koperasi, Ini Persyaratannya
Karena dengan dilakukan secara offline, otomatis akan melanggar satu dari prokes yaitu adanya kerumunan. Hal ini jelas berpotensi peningkatan jumlah penderita Covid-19 di Indonesia.
Namun, jika sangat terpaksa bisa saja Anda lakukan. Jika memang koneksi sulit atau bahkan tak memiliki gawai.
Hal pertama untuk cara cek bantuan UMKM secara offline adalah mempersiapkan beberapa dokumen. Antara lain KTP Elektronik asli, Buku tabungan BRI atau BNI serta kartu keluarga.
Setelah itu Anda bisa pergi ke BRI cabang mana saja untuk melakukan pengecekan. Ambil nomor antrian dan tunggu hingga Anda dilayani oleh CS bank.
Namun jangan berharap 1 jam selesai. Karena pengecekan secara offline ini memang dilayani satu per satu. Makannya lebih baik pengecekan secara daring atau online saja.
Karena bisa lebih cepat, hemat waktu dan juga biaya. Selain itu membantu juga pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Alasan Anda Bukan Penerima Bantuan UMKM
Setelah mengetahui cara cek bantuan UMKM ini, banyak juga orang yang kebingungan. Terutama alasan kenapa tidak menerima bantuan ini.
Banyak orang yang memiliki usaha mikro atau kecil namun tidak mendapatkan bantuan ini. Mungkin Anda kurang begitu memperhatikan siapa-siapa saja yang tak berhak mendapat bantuan ini.
Jadi sedikit percuma juga meski telah mengetahui cara cek bantuan UMKM ini, jika Anda termasuk dalam golongan-golongan yang tak berhak menerimanya.
Agar tak menjadi perdebatan lagi, sebenarnya pemerintah telah memberitahukan orang-orang yang tak berhak ini. Berikut ini adalah golongan yang tak mendapatkan bantuan UMKM.
- Ketua dan Anggota DPR, DPRD dan DPD.
- Bekerja di BUMN atau BUMD.
- Bekerja sebagai ASN.
- Penerima bantuan lain dari pemerintah.
- Memiliki hutang di Bank termasuk KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Masih terikat menjadi seorang siswa atau mahasiswa.
Itulah beberapa orang yang tak berhak menerima bantuan UMKM tahun 2021 ini. Jadi jika Anda termasuk dalam golongan di atas, jangan terlalu berharap mendapat bantuan.
Itulah alasan gagal dapat BLT dan juga cara cek bantuan UMKM 2021 yang harus Anda ketahui. Jika tak mendapatkan bantuan ini, lebih giatlah dalam bekerja. (R7/HR-Online)