Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengamankan tiga begal sadis yang kerap meresahkan warga Tasikmalaya.
Salah satu dari tersangka yakni AS (19) kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi.
Bahkan saat proses penangkapan, tersangka AS sempat menembakan peluru ke salah satu anggota polisi.
“Beruntung tembakan dari tersangka ini tidak mengenai anggota kami,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, saat press rilis di Mako Polres Selasa (27/4/2021).
Ia menyebut, tersangka AS (19) berasal dari Lampung sedangkan dua tersangka lainya RJA (27) dan FS (25) berasal dari Garut.
“AS kita amankan di Cibalong Tasikmalaya, sedangkan dua tersangka lainnya kita tangkap di Garut,” katanya.
Baca Juga: Video Pria Diduga Maling Jadi Bulan-bulanan Warga Tasikmalaya Viral
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka begal sadis lainnya yakni KM.
KM berhasil lolos saat akan ditangkap oleh polisi di jalan Sukaraja-Cibalong. KM saat itu sedang mengobrol dengan tersangka AS.
“AS berhasil kita tangkap meski tersangka ini melakukan perlawanan dengan menembakan senjata api, sementara KM berhasil lolos kabur ke semak-semak pinggir jalan,” jelas AKBP Rimsyahtono.
AS juga dihadiahi timah panas pada bagian kakinya lantaran berusaha melawan dan kabur.
Kapolres menambahkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka AS dan KM merusak kunci kontak sepeda motor, menggunakan kunci leter T.
Setelah berhasil dibongkar, pelaku langsung membawa kabur motor curiannya dan menjual ke RJA di Cibalong.
RJA lalu menjualnya kembali ke tersangka FS di wilayah Cihurip, Kabupaten Garut.
Polres Tasikmalaya Amankan Senpi dari Tangan Begal Sadis
Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha N-Max.
Selain itu, dari tangan begal sadis tersebut, polisi mengamankan senjata api rakitan revolver silver, satu buah kunci kontak dan satu buah STNK Motor Honda Beat.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
“Sedangkan untuk kepemilikan senjata api rakitan, pelaku diancam undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, diancam penjara setara 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang