Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPEL), menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk protes tambang emas ilegal.
Sebelum merangsek masuk ke kantor DPRD, mahasiswa tersebut sempat membakar ban tepat di pintu depan kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (23/4/2021) sore.
Aksi mereka dilatarbelakangi tambang emas ilegal di Desa Karangjaya, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menuntut untuk segera menutup area tambang emas ilegal tersebut.
Deden Faiz Taptajani, korlap aksi mengatakan, aksi mereka tidak direspon dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Sementara, di sisi lain bagi kami Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan, kinerja DPRD perlu dipertanyakan kualitasnya,” ungkapnya usai demo, Jumat (23/4/2021).
AMPEL juga mengecam Pemkab Tasikmalaya yang lalai dalam bertindak terutama masalah pertambangan emas ilegal di Desa Karangjaya. Menurut Deden pertambangan emas ilegal berpotensi mencemari lingkungan.
“Tambang emas ilegal tersebut berdampak pada masyarakat yang bisa kehilangan sumber air bersih. Karena limbah tambang emas yang terjadi dibuang dengan sembarangan. Apabila audiensi kami ditolak lagi, kami akan kembali turun kembali dengan massa aksi yang lebih banyak,” ancamnya.
DPRD Tasikmalaya Tanggapi Protes Tambang Emas Ilegal
Sementara itu, Aang Budiana, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menuturkan, meskipun pihaknya membidangi perizinan, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengurus perizinan tambang.
“Proses perizinan sudah bukan menjadi kewenangan Pemkab Tasikmalaya, karena sesuai peraturan yang terbaru tahun 2019 kebijakan itu ada di Provinsi. Sementara pada tahun 2020 kewenangan izin tambang sudah ditarik ke Pusat,” katanya.
Menurut Aang masyarakat bisa mengajukan keberatan apabila kegiatan tambak merusak lingkungan mereka.
“Saya juga pernah meninjau ke sana, bahkan saya pernah menanyakan, banyak penambang apakah sudah ada izin,” tuturnya.
Meskipun demikian Aang menilai mahasiswa seharusnya bukan datang ke DPRD, melainkan seharusnya melapor kepada Dinas yang berwenang.
“Kami sebagai wakil rakyat akan mendorong apabila ada penambang yang tidak berizin sama sekali,” ujarnya.
Aang melanjutkan, apabila para penambang dapat membuktikan proses izinnya sesuai peraturan dan perundangan-undangan, maka dipersilakan berinvestasi di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kalau tidak bisa memperlihatkan izin sesuai peraturan perundang-undangan, pada hari ini saya tidak segan-segan dan bukan persoalan pertambangan emas saja, namun juga masalah pasir besi dan pasir galian C,” katanya.
Terkait persoalan pasir besi dan pasir galian C, pihaknya sudah menerima audiensi dari 1.000 warga Padakembang dan Gunung Galunggung.
“Bagi kami tidak ada ampun, para pengusaha yang tidak mempunyai izin, apalagi merusak lingkungan, mohon maaf agar segera ditertibkan,” tegasnya.
Terakhir, Aang juga mengapresiasi Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan yang sudah peduli terhadap penambangan emas di wilayah Karangjaya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu