Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar siap awasi pemberian THR (Tunjangan Hari Raya), juga akan menjadi penengah dalam perundingan antara perusahaan dengan pekerja ketika ada persoalan terkait THR. Pemprov Jabar pun membuka posko pengaduan.
Rachmat Taufik Garsadi, Kadisnakertrans Jabar, menuturkan Pemprov Jabar akan melakukan pengawasan guna memastikan perusahaan dapat memenuhi hak pekerja sesuai aturan.
“Kita awasi dan mengawal pemberian THR perusahaan kepada para tenaga kerja kita. Sehingga seluruh perusahaan benar-benar mengikuti aturan serta perjanjian kerja bersama, terutama pemberian THR,” ujar Taufik.
Pemerintah meminta agar perusahaan membayar THR secara penuh sebelum lebaran. Perusahaan pun tidak boleh menunda atau mencicil. Tujuannya salah satunya agar bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Kebijakan ini ada dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 untuk Pekerja/Buruh Perusahaan.
Dalam awasi pemberian THR ini, Pemprov Jabar pun memberi layanan dengan membuka Posko Pengaduan terkait THR. Posko ini berada di kantor Disnakertrans Jabar Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung.
Selain itu, ada beberapa posko pengaduan lainnya, yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Tasikmalaya. Ada juga layanan pengaduan via Hotline kontak 0811-2121-444.
Apabila perusahaan belum mampu membayar THR akibat dampak pandemi Covid-19 maka harus menunjukan bukti melalui laporan keuangan secara transparan. Menurutnya, komunikasi antara pekerja dan perusahaan dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang belum mampu membayar THR. (R9/HR-Online)