Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Baru-baru ini video viral tentang oknum jaksa yang menerima suap pada kasus Habib Rizieq Shihab (HRS), bikin heboh jagat maya.
Video tersebut sudah beredar di berbagai media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan YouTube. Adapun isinya tentang pengakuan seorang jaksa, yang mengaku menerima suap dalam kasus sidang HRS.
Baca Juga : Video Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Kajari Ciamis; Itu Hoaks!
Sontak, video viral itu membuat heboh dan kaget seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali lembaga kejaksaan.
Lantas, apakah video yang beredar tersebut benar-benar fakta atau hoaks?.
Klarifikasi Kejagung terkait Video Viral Jaksa Terima Suap Kasus HRS
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menyampaikan klarifikasi terkait video yang beredar tersebut, pada tanggal 20 Maret 2021, di Jakarta.
Sebagaimana rilis yang disampaikan Kejaksaan Negeri Banjar, melalui Pasi Intel Deady Permana, bahwa Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, bahwa video tersebut adalah hoaks atau berita bohong.
Leonard menjelaskan, bahwa video yang sempat viral tersebut, adalah penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejagung.
“Peristiwa itu terjadi pada bulan November 2016. Sehingga, bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap dalam kasus sidang HRS,” jelasnya dalam rilis.
Baca Juga : Ratusan Santri Datangi Kejari Ciamis, Desak Perlakukan Adil Habib Rizieq
Sementara penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur sendiri, terkait dengan pemberian suap dalam kasus penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penjualan Tanah Kas Desa. Kasus tersebut di Desa Kali Mok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep, Jawa Timur.
“Pejabat yang memberi penjelasan penangkapan oknum Jaksa AF dalam video viral tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH. Saat ini, ia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” terang Leonard.
Tidak Ada Hubungannya dengan Kasus HRS
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa video viral penangkapan oknum Jaksa AF tersebut, tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses sidang HRS, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kasusnya saat ini sedang disidangkan.
“Berdasarkan penjelasan kami menegaskan, bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks!,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada warga masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Selain itu, tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong, sebagaimana video yang beredar saat ini.
Pihaknya juga meminta supaya masyarakat tidak membuat video atau informasi, yang belum tentu kebenarannya. “Dan jangan menyebarluaskan melalui media sosial. Karena dapat dijerat dengan undang-undang ITE,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar video viral di berbagai medsos seperti Twitter, Facebook, Instagram serta YouTube, yang narasinya “terbongkar pengakuan seorang Jaksa yang mengaku menerima suap sidang habib risieq sihab. innalilah semakin hancur wajah hukum Indonesia”.
Dalam video tersebut mengaitkan dengan penjelasan Yulianto, yang saat itu menjabat Kepala Sub Direktorat TPK Kejagung kepada media tahun 2016. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto