Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita CiamisVideo Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Kajari Ciamis; Itu Hoaks!

Video Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Kajari Ciamis; Itu Hoaks!

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Yuyun Wahyudi menegaskan, bahwa video pengakuan oknum jaksa yang menerima suap dalam kasus sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan hoaks.

“Sesuai dengan surat siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI Nomor : PR- 246/81/K.3/Kph.3/03/2021, perihal pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang HRS itu tidak benar. Dan berita itu merupakan berita hoaks,” tegas Kajari kepada HR online, Minggu (21/03/2021). 

Baca Juga : Ratusan Santri Datangi Kejari Ciamis, Desak Perlakukan Adil Habib Rizieq

Lebih lanjut Yuyun menerangkan, video yang menyebar di media sosial tentang adanya penangkapan jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung, terjadi pada tahun 2016.

Sehingga, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kasus penangkapan oknum jaksa memang ada, dan itu terjadi pada tahun 2016,” terangnya.

Yuyun menambahkan, oknum jaksa tersebut terlibat dalam kasus pemberian suap penanganan Tindak Pidana Korupsi penjualan tanah Kas Desa. Adapun oknum jaksa yang terima suap tersebut terjadi di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Jadi saya tegaskan kembali, video oknum jaksa dalam kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang HRS,” katanya. 

Yuyun berpesan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis, untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita yang tidak jelas sumbernya. Selain itu, lebih bijak lagi dalam menggunakan platform media sosial. 

“Ketika mendapatkan informasi harus mengecek terlebih dahulu. Apakah keberadaan berita tersebut benar atau hoaks,” ujarnya.

Sebab, sambungnya, ketika ada seseorang yang menyebarkan berita hoaks, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, yaitu tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Jadi, dalam Pasal 45a, ayat 1, berbunyi setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana penjara 6 tahun, dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)

Editor : Adi Karyanto

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...
Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...