Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisVideo Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Kajari Ciamis; Itu Hoaks!

Video Jaksa Terima Suap Sidang HRS, Kajari Ciamis; Itu Hoaks!

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Yuyun Wahyudi menegaskan, bahwa video pengakuan oknum jaksa yang menerima suap dalam kasus sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan hoaks.

“Sesuai dengan surat siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI Nomor : PR- 246/81/K.3/Kph.3/03/2021, perihal pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang HRS itu tidak benar. Dan berita itu merupakan berita hoaks,” tegas Kajari kepada HR online, Minggu (21/03/2021). 

Baca Juga : Ratusan Santri Datangi Kejari Ciamis, Desak Perlakukan Adil Habib Rizieq

Lebih lanjut Yuyun menerangkan, video yang menyebar di media sosial tentang adanya penangkapan jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung, terjadi pada tahun 2016.

Sehingga, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kasus penangkapan oknum jaksa memang ada, dan itu terjadi pada tahun 2016,” terangnya.

Yuyun menambahkan, oknum jaksa tersebut terlibat dalam kasus pemberian suap penanganan Tindak Pidana Korupsi penjualan tanah Kas Desa. Adapun oknum jaksa yang terima suap tersebut terjadi di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Jadi saya tegaskan kembali, video oknum jaksa dalam kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang HRS,” katanya. 

Yuyun berpesan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis, untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita yang tidak jelas sumbernya. Selain itu, lebih bijak lagi dalam menggunakan platform media sosial. 

“Ketika mendapatkan informasi harus mengecek terlebih dahulu. Apakah keberadaan berita tersebut benar atau hoaks,” ujarnya.

Sebab, sambungnya, ketika ada seseorang yang menyebarkan berita hoaks, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, yaitu tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Jadi, dalam Pasal 45a, ayat 1, berbunyi setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana penjara 6 tahun, dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)

Editor : Adi Karyanto

Selamat! Usai Jalani Prosesi Siraman, Luna Maya Akan Menikah Hari Ini dengan Maxime Bouttier

Selamat! Usai Jalani Prosesi Siraman, Luna Maya Akan Menikah Hari Ini dengan Maxime Bouttier

Setelah penantian panjang, akhirnya Luna Maya akan segera melepas masa lajangnya dengan Maxime Bouttier. Kabarnya, kedua sejoli ini akan melakukan prosesi pernikahan di resort...
Sayembara perpisahan sekolah ala Dedi Mulyadi

Sayembara Perpisahan Sekolah Termegah dan Termurah ala Dedi Mulyadi, Total Hadiah Rp165 Juta

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengadakan sayembara perpisahan sekolah termegah dan termurah. Tak tanggung-tanggung total hadiah sayembara mencapai Rp165 juta. Dedi Mulyadi mengumumkan...
Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...