Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, Pemdes Sukawening, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, membangun tapal batas desa.
Kepala Desa Sukawening, Hendi Hermawan mengatakan, selain untuk terciptanya tertib administrasi pemerintahan, juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah desa.
“Sebab, jika batas wilayah tidak jelas, selain dapat menghambat pembangunan di desa, juga berpotensi terjadinya konflik antar desa,” katanya kepada HR Online, Sabtu (13/03/2021).
Baca Juga : Tugu Tapal Batas Wilayah Cipaku-Kawali Ciamis Tidak Terawat
Lanjutnya, sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki wilayah, desa berwenang untuk mengurus atau mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan.
“Baik untuk kepentingan masyarakat. Dan termasuk hak asal usul hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan pembangunan tersebut, Hendi menjelaskan, tapal batas desa merupakan pembatas suatu wilayah administrasi pemerintahan. Yaitu, antar Desa Sukawening dengan Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya.
Masyarakat pun mengapresiasi pembangunan tapal batas tersebut. Seperti yang diungkapkan Jana, pengguna jalan asal Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, dengan adanya tapal batas desa, selain dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan, juga sebagai pengguna jalan merasa terbantu.
“Sebab, secara langsung dapat mengetahui wilayah desa yang dilewatinya dengan jelas. Terlebih, kalau terlihat megah,” singkatnya. (Edji/R5/HR-Online)