Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Imbas belum adanya regulasi yang mengatur pengelolaan wisata Situ Leutik, Kota Banjar Jawa Barat, membuat Pemerintah Desa Cibeureum mengandalkan hasil manggung seniman Kelompok seni Motekar binaan Pemdes untuk membiayai pemeliharaan fasilitas penerangan listrik di lokasi wisata dengan suguhan pemandangan alam tersebut.
Pengelolaan dan Penataan kawasan wisata Situ Leutik Kota Banjar sampai saat ini memang masih terkendala belum adanya regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pariwisata daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Cibeureum Yayan Sukirlan kepada wartawan usai menghadiri acara pisah sambut Danramil 1313 Banjar Mayor Inf. Sugeng di kawasan wisata Situ Leutik, Sabtu (20/3/2021).
“Mau bagaimana lagi, kalau kami membiarkan nanti malah nggak terurus. Jadi, sementara kami mengandalkan hasil manggung kreativitas seni anak-anak Karang Taruna buat bayar listrik,” kata Yayan.
Biasanya lanjut Yayan, untuk kebutuhan membayar fasilitas penerangan listrik tersebut menghabiskan biaya sekitar Rp 100 ribu per bulan. Belum lagi untuk biaya perawatan fasilitas lain yang ada di lokasi wisata.
Namun begitu, Yayan mengaku jika sampai saat ini pihak pemerintah melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata juga ikut membiayai fasilitas perawatan dengan membayar petugas kebersihan yang ada di area wisata Situ Leutik.
“Ada sembilan orang petugas kebersihan yang dibiayai oleh Disporapar. Untuk perawatan fasilitas yang lain memang belum ada,” ujar Yayan.
Untuk itu, kata Yayan, pihak Pemerintah esa meminta kepada Pemkot dan DPRD untuk menyelesaikan regulasi tentang Kepariwisataan agar pengelolaan dan pengembangan kawasan wisata Situ Leutik tidak terkatung-katung akibat belum adanya regulasi terkait pengelolaan.
Pemdes juga meminta kepada pemerintah kota agar nantinya bisa memperbaiki fasilitas simbol Kujang. Simbol tersebut berada di tempat masuk area wisata dengan bangunan permanen. Saat ini kondisinya sudah mulai rusak karena hanya terbuat dari Bambu.
Yayan menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut, ia berharap kewenangan pengelolaan wisata Situ Leutik menjadi jelas. Sehingga tidak lagi menjadi kendala dalam penataan dan pengembangan kawasan wisata Situ Leutik.
“Dengan fasilitas yang ada sekarang saja bisa sampai 100 pengunjung bahkan lebih kalau hari libur. Makanya kami ingin kejelasan pengelolaan dengan regulasi itu biar bisa berkembang,” ujar Yayan.
Regulasi Wisata Situ Leutik Kota Banjar Sudah Masuk Prolegda 2021
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat, mengatakan, terkait Raperda Induk Pariwisata Daerah tersebut saat ini sudah masuk agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.
Saat ini, lanjut Ajat, DPRD masih fokus menyelesaikan pembahasan LKPJ Kota Banjar tahun 2020. DPRD juga masih menyelesaikan Raperda Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
“Sekarang kami masih fokus menyelesaikan Raperda yang ada. Nanti setelah Raperda itu selesai baru kami lanjutkan untuk mengagendakan paripurna Raperda Induk Kepariwisataan Daerah,” kata Ajat Sudrajat. (Muhlisin/R7/HR-Online)