Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Soal kebijakan Swab PCR Profesional, pihak RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, membantah tudingan bahwa kebijakan yang dilakukan RSUD Ciamis tidak ada dasar hukumnya.
Kepala Bagian Tata usaha RSUD Ciamis, Sri Patimah mengatakan, untuk tarif pemeriksaan PCR rapid test antibodi dan antigen dapat ditetapkan terlebih dahulu dengan SK Direktur RSUD Ciamis, sebelum menunggu/proses penetapan Peraturan Bupati (Perbup).
Kemudian, mengenai jenis pemeriksaan penunjang tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan Perbup Ciamis Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah (RSUD) Ciamis.
“Memang dalam aturan sebelum ditetapkan menjadi Perbup, bisa ditetapkan terlebih dahulu dengan SK Direktur. Janga waktunya selama 30 hari,” terang Sri kepada HR Online, Jumat (26/03/2021).
Terkait soal kebijakan swab PCR profesional, ia juga menjelaskan bahwa, sejauh ini pihak RSUD Ciamis sudah membuka swab secara profesional sejak dua minggu yang lalu. Kemudian, proses pembuatan Perbup juga sudah pihaknya ajukan ke Bagian Hukum Setda Ciamis.
“Pada intinya, penetapan tarif swab profesional oleh keputusan Direktur RSUD Ciamis. Ini sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati Ciamis selama 30 hari,” tandas Sri.
Baca Juga : Tanpa Payung Hukum, Swab PCR Berbayar di RSUD Ciamis Pungli
DPRD Ciamis akan Panggil Pihak RSUD
Menanggapi soal kebijakan swab PCR profesional RSUD Ciamis, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Syarif Sutiarsa mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak RSUD Ciamis melalui rapat kerja. Hal itu terkait dengan adanya swab profesional yang RSUD Ciamis lakukan.
“Namanya pandemi adalah tanggung jawab dari pemerintah. Terutama yang berurusan dengan Covid-19. Sehingga mengenai swab PCR secara profesional harus ada dasar hukum yang jelas,” katanya.
Syarif juga menegaskan, ketika RSUD Ciamis akan memberlakukan swab secara profesional, seharusnya Bupati Ciamis membuat Perbup terlebih dahulu. Sehingga jelas apa yang menjadi dasar tentang adanya swab secara profesional itu.
“Kebetulan Komisi D membidangi kesehatan, jadi kita akan langsung memanggil terlebih dahulu dan mengklarifikasi mengenai kebijakan tersebut,” pungkas Syarif. (Fahmi/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah