Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis menyayangkan adanya pemasangan reklame iklan rokok di depan lembaga pendidikan. Salah satunya adalah di depan SMPIT & SMAIT Irfani QBS, Kertasari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Sangat kami sayangkan akan papan reklame tersebut di depan sekolah,” kata Wakil Sekretaris Bidang Hukum & HAM HMI Ciamis, Zamaludin, kepada HR Online, Senin (1/3/2021).
Zamaludin khawatir dengan papan iklan rokok tersebut, karena bisa berdampak buruk terhadap siswa yang masih di bawah umum.
Selain itu, ia juga khawatir dengan adanya reklame iklan tersebut secara psikologis mendorong para siswa untuk merokok.
“Seharusnya sekolah/lembaga pendidikan harus bersih dari iklan rokok,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, tempat anak bermain, tempat proses belajar mengajar, angkutan umum, tempat ibadah, tempat umum, tempat kerja, dan tempat lainnya.
“Sesuai dengan PP tersebut, agar tidak ada pemasangan reklame iklan rokok di depan sarana prasarana pendidikan,” terang Wakil Sekretaris HMI Ciamis.
Selain itu, papan iklan tersebut juga melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 64 Tahun 2015.
Dalam Permendikbud Pasal 4 Ayat C menjelaskan, pelarangan pemasangan iklan, reklame, penyebaran pamflet dan iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar, atau dipasang dekat dengan lingkungan sekolah.
“Kita ketahui bahwa Pemkab Ciamis sedang membahas Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong untuk segera menetapkan dan memberlakukan tersebut. Hal itu demi ketertiban, agar pemasangan iklan rokok tidak terpasang atau terpampang sembarangan.
“Kita terus mendorong Perda KTR untuk segera ditetapkan. Karena hal ini juga sifatnya wajib, agar pemerintah daerah mewujudkan kawasan tanpa rokok,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Ciamis, untuk segera menertibkan reklame iklan rokok tersebut. (Fahmi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto