Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pemkot Banjar kembali memperpanjang PPKM skala mikro dari 9 hingga 22 Maret 2021 mendatang. Perpanjangan ini sesuai Keputusan Wali Kota nomor 443/86/2021 sebagai tindak lanjut intruksi Mendagri.
Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Banjar Edi Herdianto mengatakan, kebijakan tersebut tidak jauh dengan penerapan PSBB skala mikro sebelumnya.
Namun, perbedaannya ada beberapa perubahan terkait pemanfaatan fasilitas publik yang boleh digunakan secara gratis, seperti untuk acara resepsi pernikahan.
“Sebelumnya wana wisata Situ Mustika boleh untuk hajatan dan gratis. Namun setelah koordinasi dengan pihak terkait tidak boleh karena itu masuknya aset swasta, bukan Pemkot,” katanya, Rabu (10/3/2021).
Kendati demikian, kata Edi, untuk fasilitas publik lain bisa digunakan secara gratis dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk di desa maupun kelurahan, pihaknya meminta agar lebih maksimal dalam menerapkan kebijakan ini.
Termasuk juga pembatasan jam operasional pusat perbelanjaaan, seperti toko, kafe, restoran maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk pedagang kuliner tidak melayanai pembelian di tempat.
“Untuk sekolah kita masih terapkan secara daring atau online. Kita harap PPKM skala mikro ini bisa lebih maksimal lagi,” pungkasnya.
baca juga: Update Kasus Covid-19 Kota Banjar 8 Maret, 9 Orang Positif
Kasus Covid-19 Bertambah 5
Jubir Satgas Covid-19 Kota Banjar Agus Nugraha mengungkapkan adanya penambahan kasus covid-19.
Tambahan tersebut sebanyak 5 orang, antara lain NR, SH dan Y yang merupakan warga Desa Langensari. Kemudian ER dari Hegarsari dan S dari Kelurahan Banjar.
Ia mengungkapkan, penambahan tersebut bermula dari pasien suspek, hasil swab antigen serta pengembangan kasus kontak erat.
“Dari adanya penambahan ini, jumlah kasus secara kumulatif sampai saat ini sebanyak 777 kasus,” katanya.
Ia merinci, 21 tengah menjalani perawatan di RS, 51 isolasi mandiri, 685 sembuh dan 20 meninggal dunia.
Pihaknya pun meminta semua pihak lebih aktif dalam penegakan PPKM skala mikro hingga tingkat kelurahan/desa. (Muhlisin/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid