Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Satreskrim Polres Banjar Polda Jawa Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan LPG bersubsidi ke luar daerah. Polres Banjar mengamankan sekitar 250 lebih tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Tabung gas LPG tersebut rencananya akan dijual untuk memasok kebutuhan gas LPG ke luar wilayah. Namun gas LPG tersebut dibeli dari sebuah pangkalan di Kota Banjar.
Gas subsidi pemerintah yang biasa dijuluki si melon tersebut diamankan petugas di tiga lokasi berbeda dalam waktu dua hari berturut-turut.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal adanya informasi masyarakat tentang kelangkaan gas di wilayah Banjar.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 22 Februari sekitar pukul 09.30 WIB terdapat satu unit kendaraan jenis Daihatsu jenis Pickup yang dikendarai R warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kawali sedang menaikkan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.
Kendaraan tersebut sedang menaikkan tabung gas LPG 3 kg dari sebuah pangkalan milik saudara J di lingkungan Sukarame Kelurahan Banjar.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB setelah selesai menaikkan muatan tabung gas, kendaraan tersebut mulai bergerak menuju tempat tujuan.
“Pada saat dibuntuti ternyata kendaraan bermuatan gas itu menuju daerah Rancah, Kabupaten Ciamis,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (1/3/2021).
Pada saat itu juga, lanjutnya, Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjar langsung memberhentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Modus Penyelundupan LPG Bersubsidi dari Kota Banjar
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dalam kendaraan tersebut terdapat 150 tabung gas isi LPG 3 kg. Selain itu, ada juga tabung gas warna merah muda isi 5 kilogram dan tabung LPG warna biru isi 12 kilogram.
“Modus operandi para pelaku membuka segel warna oranye pada masing-masing gas. Tujuannya agar terlihat seperti gas kosong untuk mengelabui petugas ketika ada pemeriksaan” terang AKBP Melda Yanny.
Dalam pengungkap kasus ini, lanjutnya, tim petugas berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah saudara R, J, AK, T, dan saudara H.
Apabila terbukti, kata AKBP Melda Yanny, para pelaku akan dijerat Pasal 53 huruf b Jo pasal 23 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. Selain itu pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 30 ayat (2) Undang-Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Sekarang tim petugas masih melakukan proses penyelidikan dan mendalami perkara ini. Apabila terbukti melanggar akan kami jerat sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu