Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pembangunan yang tidak terkendali akan menggerus lahan pertanian di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Karena itu perlu perencanaan yang matang dalam proses pembangunan agar tidak mengancam lahan produktif di Pangandaran.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah telah mengantisipasinya melalui Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran melalui Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura, Aep Haris mengatakan, Dinas Pertanian sudah memetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bentuk implementasi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
“Sekitar 12.785 hektar lahan sudah kami siapkan untuk LP2B,” kata Aep, Rabu (17/3/2021).
Menurut Aep dalam mempertahankan kualitas pangan, lahan pertanian punya fungsi strategis bagi masyarakat.
“Kita tahu mayoritas masyarakat Kabupaten Pangandaran menggantungkan hidupnya pada bidang pertanian. Karena itu perlu perlindungan khusus,” katanya.
Aep menjelaskan, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian di Kabupaten Pangandaran sudah sesuai dengan tujuan dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009. Tujuan dari Undang-undang tersebut, salah satunya melindungi kepemilikan petani atas lahan pertanian pangan miliknya.
Jika tidak ada aturan terkait lahan pertanian, Aep Khawatir petani akan kehilangan lahan pertanian karena dijadikan bangunan.
“Alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian di Pangandaran sebelumnya itu karena bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya ekonomi dan industri,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)
Editor: Ndu