Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pelayanan rekam e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat di setiap desa hanya berlangsung bulan Maret ini.
Hal itu sebagai upaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sehingga, dengan adanya perekaman dan cetak e-KTP di setiap desa, masyarakat tidak harus jauh-jauh lagi pergi ke kantor kecamatan maupun ke Disdukcapil.
Kepala Bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Didin Hardisuryaman mengatakan, mulai tanggal 1 Maret 2021, pihaknya melakukan jemput bola ke setiap desa-desa untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Ini baru percobaan dulu, dan programnya hanya satu bulan saja. Jadi, satu kecamatan itu hanya dua desa yang kita datangi untuk melakukan perekaman e-KTP,” terangnya, Jumat (05/03/2021).
Ia menyebutkan, saat ini sudah 10 desa dari 5 kecamatan wilayah Kabupaten Ciamis yang telah pihaknya datangi untuk perekaman e-KTP. Kemudian, pada hari Sabtu 6 Maret 2021, pihaknya akan mendatangi dua desa wilayah Kecamatan Rancah.
“Antusias masyarakat dalam perekaman e-KTP di kantor desa sangat tinggi. Itu terbukti dengan banyaknya masyarakat yang datang untuk melakukan perekaman e-KTP,” tuturnya.
Baca Juga : Disdukcapil Ciamis Sediakan 10 Ribu Blangko e-KTP
Banyak Masyarakat Ciamis Belum Rekam e-KTP
Didin juga menjelaskan, program perekaman e-KTP di desa dilakukan karena saat ini di Kabupaten Ciamis masih banyak masyarakat yang wajib KTP.
Maka dari itu, untuk mempermudah masyarakat dalam membuat e-KTP, pihaknya melakukan jemput bola mendatangi langsung ke setiap desa.
“Desa yang kami datangi baru dua desa setiap kecamatan sesuai desa yang banyak wajib KTP. Jadi, desa tersebut masih banyak yang belum melakukan rekam e-KTP, bukan asal-asalan memilih desa,” ujarnya.
Berdasarkan data dari pemerintah pusat, lanjutnya, ada sebanyak 85 ribu yang masih wajib KTP di Kabupaten Ciamis. Dalam pelayanan rekam e-KTP di desa ini ada beberapa kendala. Seperti halnya SDM, keterbatasan perangkat, dan koneksi jaringan yang masih belum merata.
“Saat ini untuk blanko KTP masih tersedia banyak. Jadi, bagi masyarakat yang masih menggunakan suket agar segera menggantinya menjadi e-KTP. Bisa melalui kantor kecamatan maupun langsung ke kantor dinas,” pungkasnya. (Feri/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah