Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya, berhasil membekuk pelaku spesialis curanmor atau pencurian kendaraan bermotor. Kawanan maling motor ini berhasil ditangkap di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Adapun ketiga pelaku spesialis curanmor tersebut antara lain YR (31), yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Kemudian, dua pelaku lainnya adalah ZI (18) RN (33). Ketiganya berasal dari daerah yang sama yaitu Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menuturkan, kawanan tersebut hanya butuh waktu beberapa detik saja untuk membawa kabur motor incarannya. Pelaku spesialis curanmor itu hanya bermodalkan alat berupa kunci leter “Y”, dan mata kunci yang sudah mereka pipihkan.
“Kami tangkap pelaku di daerah Cikalong sekitar tanggal 2 Maret yang lalu,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga : Ancam Sebar Video Syur, Mantan Pacar Lapor ke Polres Tasikmalaya
Sementara dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor. Antara lain, 1 unit Yamaha Byson, 7 unit motor matic Honda Beat, 1 unit motor Jupiter MX serta 1 unit motor Honda Supra 125.
Lanjut Kapolres, modus para pelaku menggasak motor, yaitu dengan menggunakan kunci leter “Y”, dan mata kunci yang sudah pipih.
“Mereka dengan mudah membobol kunci kontak motor korban tidak butuh waktu lama, hanya dalam waktu hitungan detik saja,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku spesialis curanmor terancam Pasal 363, dengan kurungan penjara kurang lebih 7 tahun. (Apip/R5/HR-Online)