Berita Bisnis, (harapanrakyat.com),- Pasar Modal Konvensional vs Syariah? Pasar modal sudah bukan lagi menjadi hal asing di telinga para ekonom atau investor. Ya, pasar modal merupakan pasar yang berisi jual beli modal perusahaan.
Pasar modal umumnya berisi beberapa perusahaan yang membutuhkan sejumlah modal untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menjual surat-surat berharganya.
Dan sejumlah investor yang memiliki modal dan menginginkan keuntungan tanpa melaksanakan proses bisnis secara penuh.
Sejak tahun 90-an, pasar modal sudah berdiri di Indonesia, tepatnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan juga Surabaya. Peminat investasi pasar modal ini tidak sedikit, terdiri dari berbagai kalangan dengan berbagai jenis tawaran investasi.
Keuntungan pun nyata-nyata mereka peroleh dari transaksi-transaksi di pasar modal.
Mengingat keuntungan yang begitu besar, maka banyak orang yang bertanya-tanya bagaimana perspektif syariah memandang pasar modal ini dan bagaimana hukumnya.
Baru-baru ini pemerintah telah meresmikan pasar modal syariah sebagai upaya memurnikan transaksi keuangan di pasar modal ini dari unsur gharar, riba, dan maisir yang Islam larang.
Sebagai negara dengan penganut umat muslim terbanyak di dunia, pasar modal di Indonesia lambat laun banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum transaksinya dan bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut.
Masyarakat muslim yang taat agama, kehalalan dan keberkahan dari harta yang ia peroleh menjadi hal yang utama.
Mengingat keberkahan dari penghasilan mempengaruhi kehidupan ke depan. Oleh karena itu pemerintah akhirnya mendirikan pasar modal syariah.
Perbedaan Pasar Modal Konvensional vs Syariah
Pasar Modal Syariah
Jika banyak yang bertanya mengenai bagaimana pandangan Islam mengenai pasar modal konvensional, tak sedikit pula yang bertanya mengenai apa itu pasar modal syariah.
UU Pasar Modal No 8 tahun 1995 pada pasal 1 ayat 13, mendefinisikan, sebenarnya pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah tidak terdapat perbedaan. Artinya kedua hal tersebut masih pada undang-undang yang sama.
Pasar modal syariah ini merupakan bentuk dari kehati-hatian masyarakat dalam bertransaksi keuangan agar perputaran uang dan juga modal tidak tercampur dengan hal-hal haram atau tidak terdapat unsur kecurangan.
Maka dari itu, dalam pasar modal syariah ini instrumen yang investor peragakan selalu dalam keadaan aman dari pandangan syariah.
Maksud dengan aman dari segi pandang syariah yakni aman dari unsur maisir, judi, riba, dan tidak melibatkan perusahaan yang memproduksi barang atau makanan haram.
Undang-undang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah.
Instrumen Jual Beli
Maka yang benar adalah terdapat sejumlah perbedaan, akan tetapi bukan perbedaan besar, lebih kepada instrumen penjualan.
Letak perbedaan pertama pada pasar modal konvensional dan pasar modal syariah ada pada instrumen jual-beli.
Pada pasar modal konvensional instrumen pasar modal yang umum yakni saham, obligasi, opsi, right, reksadana, dan juga warrant.
Sedangkan pada pasar modal syariah, instrumennya yakni sukuk atau obligasi syariah, saham syariah, dan juga reksadana syariah.
Sudah pasti bahwa produk-produk dari pasar modal syariah ini merupakan produk yang aman dalam pandangan syariah.
Perbedaan selanjutnya yang menjadi hal penting bagi pasar modal syariah dan konvensional yakni perusahaan penjual surat berharga.
Jika di dalam pasar modal konvensional seluruh perusahaan dapat melakukan transaksi jual beli. Maka pada pasar modal syariah ini hanya perusahaan tertentu saja.
Pada pasar modal syariah hanya perusahaan tertentu yang boleh untuk melakukan transaksi jual beli di pasar modal.
Antaralain perusahaan yang tidak menjual atau memproduksi barang-barang yang haram menurut islam dan perusahaan yang seluruh transaksinya aman sesuai dengan ketentuan Islam.
Transaksi-transaksi pada pasar modal syariah ini menggunakan transaksi murabahah, musyarakah, dan salam. Tidak hanya itu, transaksi pasar modal ini terbebas dari transaksi-transaksi yang meragukan.
Perbedaan selanjutnya terletak pada mekanisme transaksi. Dalam pasar modal konvensional, seluruh mekanisme transaksi tidak ada batasan, arah perputaran uangnya bebas, sehingga konsep bunga pasti akan selalu ada.
Sedangkan pada pasar modal syariah, harus menghindari transaksi semacam ini, kemudian tidak ada transaksi perjudian dan transaksi-transaksi yang bersifat ribawi.
Pasar Modal Konvensional
Pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional ini hampir mirip. Akan tetapi cenderung berbeda pada praktiknya, terlebih dalam segi pengelolaan dana dan juga akad-akadnya.
Pasar modal konvensional ini lebih cenderung pada kebebasan dalam bertransaksi. Namun ada sejumlah perbedaan dari kedua pasar modal ini.
Yakni, pasar modal konvensional mengeluarkan indeks-indeks seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Instrumennya pun berbeda dengan pasar modal syariah. Pasar modal ini lebih umum seperti saham, obligasi, reksadana, warant, right, dan juga opsi.
Dari segi mekanisme, transaksi pada saham konvensional ini terdapat unsur manipultif dan terjadi spekulatif yang tidak ada larangannya dalam transaksi.
Transaksinya kemungkinan melalui seorang broker, sehingga sangat mungkin adanya spekulasi dari broker tersebut.
Transaksi pada pasar modal ini tidak membatasi apapun, termasuk perusahaan-perisahaan yang melakukan transaksi.
Surat berharga di pasar modal konvensional biasanya tidak mengindahkan halal dan haram.
Dengan adanya kebebasan ini, maka kemungkinan adanya transaksi berbunga dan dapat mengandung transaksi yang manipulatif.
Keuntungan Investasi Pasar Modal
Sebelum menetapkan untuk melakukan investasi, setiap investor pastinya melihat bagaimana prospek keuntungan yang akan ia peroleh dari kegiatan investasinya.
Keuntungan yang pasti dan terlihat pada transaksi pasar modal ini yakni adanya dividen dan juga capital gain.
Dengan berinvestasi di pasar modal, maka seorang investor akan selalu mendapatkan pendapatan pasif.
Pendapatan pasif ini investor peroleh karena ia tidak perlu lagi terlibat dalam sebuah operasional bisnis.
Dengan begitu, investor hanya tinggal menerima nominal demi nominal yang perusahaan bagikan.
Sangat fleksibel: Investasi pasar modal ini cukup fleksibel. Karena jika calon investor tiba-tiba merasa tak yakin, maka calon investor hanya perlu keluar dari aplikasi.
Hal ini sudah jelas berbeda dengan investasi sektor riil yang umumnya terdapat tanda jadi dan jika keluar maka akan hangus.
Investasi pada pasar modal bukanlah sebuah perjudian. Ya, investasi ini memang menguntungkan, akan tetapi bukan merupakan sebuah perjudian. Investasi pada pasar modal ini juga mudah untuk kembali menjadi uang.
Peminat pasar modal ini sangatlah banyak. Jadi jika terdapat sebuah kebutuhan yang mengharuskan investor menarik investasinya, maka produk investasi yang ua beli dapat dengan mudah ia jual kembali atau ia uangkan.
Selain keuntungan tersebut, investasi ini terbilang menguntungkan ketimbang dengan hanya menabung dan uang sekadar terkumpul. Namun jika berinvestasi, uang yang terkumpul akan bertambah banyak dari nominal awal. (Deni/R4/HR-Online)