Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pakaian Pramuka dan santri akan diberlakukan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Saat ini pemerintah kabupaten tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Pakaian Dinas.
Hal itu sebagaimana instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait Pergub Nomor 15 Tahun 2021 pasal 44 poin 3 tentang Upacara Hari Ulang Tahun Pramuka dan Pakaian Pramuka yang digunakan pada tanggal 14 setiap bulannya. Juga pakaian santri digunakan setiap tanggal 22 dan insidentil Hari Santri Nasional.
Instruksi tersebut diberlakukan terhadap pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pejabat struktural, fungsional dan pelaksana yang bersifat bulanan dan atau insidentil. Gubernur Jabar menginstruksikan agar setiap kabupaten/kota di Jawa Barat segera mensosialisasikan dan melaksanakannya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Dodo Kusnadi mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun draf Perbup terkait pakaian pramuka dan pakaian santri, serta pakaian casual. Perbup tersebut nantinya akan berlaku bagi para ASN lingkup Pemkab Pangandaran.
“Penggunaan seragam Pramuka tanggal 14 setiap bulannya, dan pakaian santri setiap tanggal 22 setiap bulannya, dan itu sudah Gubernur tetapkan. Sedangkan, pakaian santai atau casual nanti masih menunggu arahan dari Pak Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya, Jumat (19/03/2021).
Baca Juga : Jika Keuangan Tak Cukup, Pegawai Non ASN Pangandaran Bakal Dirampingkan
Pemkab Pangandaran Tunggu Permendagri
Lanjut Dodo, pihaknya juga sambil menunggu Kepmen atau Permendagri tentang pemasangan atribut logo pakaian dinas. Seperti gambar melati dan logo lainnya.
“Keputusannya nanti oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati. Kita akan berusaha cepat instsruksi dari Pak Sekda. Karena kabupaten kota lain juga belum menerapkannya,” kata Dodo.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Syarif Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya sudah membahas mengenai rencana pemberlakuan pakaian Pramuka dan santri bagi ASN.
Namun karena ada beberapa hal yang baru, yakni menunggu Permendagri terkait pemasangan logo pada pakaian dinas, maka bagian organisasi kembali menyusun dengan terbitnya Pergub Nomor 15 Tahun 2021 tentang pakaian Pramuka dan pakaian Santri.
“Sekarang sedang menyusun ulang. Nanti harmonisasi dan legalitasnya bagian saya, dan bukan hanya pakaian Pramuka dan santri saja. Tapi semua pakaian dinas ASN di Kabupaten Pangandaran,” kata Syarif Hidayat. (Madlani/R3/HR-Online)