Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita BanjarModus Iming-iming Uang, Bocah di Kota Banjar Jadi Korban Pencabulan

Modus Iming-iming Uang, Bocah di Kota Banjar Jadi Korban Pencabulan

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Seorang bocah berusia lima tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berstatus sebagai seorang pelajar menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh UJ (62), tetangganya sendiri warga Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam memuluskan aksinya, tersangka kerap mengiming-imingi uang dan jajanan kepada korban sehingga korban menjadi akrab hingga kemudian dicabuli oleh pelaku.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 13:00 WIB.

Waktu itu, Bunga dibawa oleh tersangka ke rumah kosong dengan dijanjikan akan diberikan uang dan jajanan. Bunga yang masih bocah tersebut merasa senang dan tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

Tersangka, lanjut AKBP Melda Yanny, melakukan pencabulan dengan cara mencium kemaluan korban ketika korban masih menggunakan celana dalam dengan alasan greget terhadap korban.

Selain itu, alat vital korban juga dicolok oleh tersangka menggunakan jari tersangka sehingga menyebabkan korban perih saat sedang kencing.

“Modus tersangka dengan mengimingi jajanan dan uang dengan nominal 5 sampai 10 ribu oleh tersangka,” kata Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (5/3/2021).

Bocah Korban Pencabulan di Kota Banjar Dibawa ke Rumah Kosong

Lanjut AKBP Melda Yanny mengatakan, peristiwa tersebut terungkap ketika ibu korban Yanti sedang berada di rumahnya.

Kemudian ia diberitahu tetangganya bahwa Bunga tengah berada di sebuah rumah kosong bersama tersangka sehingga ibunya mendatangi rumah kosong tersebut.

Saat di dalam rumah kosong itu, ibunya melihat bunga keluar dari dalam kamar sambil merapikan celananya diikuti oleh tersangka.

Setelah melihat kejadian itu, kata AKBP Melda Yanny, korban langsung dibawa pulang oleh ibunya. Bocah korban pencabulan tersebut lantas ditanyai terkait apa yang sudah dilakukan oleh tersangka.

Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya telah dijilati kemaluannya dan dicolok oleh jari tersangka sehingga menyebabkan korban perih saat sedang kencing.

“Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian Polres Banjar,” terang AKBP Melda Yanny. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, imbuh AKBP Melda Yanny, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak.

Peraturan itu sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukum untuk tersangka yaitu pidana paling singkat 5 tahun penjara. Paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5 Miliar,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...