Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Puluhan buruh mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). Para buruh tersebut diduga menjadi korban penipuan sebuah perusahaan di Cimari, Kecamatan Cikoneng.
Ucu Suryana, Ketua Koordinator Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Kabupaten Ciamis, mengatakan, perusahaan meminta sejumlah uang kepada karyawan. Alasannya para karyawan nanti akan mendapatkan gaji dan pekerjaan di perusahaan tersebut.
“Kita datang ke sini untuk mengadukan adanya dugaan penipuan kepada para pegawai, yang mana perusahaan tersebut meminta sejumlah uang dengan dalih para karyawan mendapatkan gaji maupun pekerjaan di perusahaan tersebut,” ungkap Ucu.
Ucu menuturkan, para pegawai yang hendak masuk dimintai sejumlah uang dengan nilai yang bervariasi mulai Rp 4 juta sampai dengan Rp 8 juta.
“Tergantung kedudukan yang akan diterima para pegawai tersebut. Ada 44 buruh yang kami dampingi mereka mengadukan atas dugaan penipuan,” katanya.
Rata-rata para karyawan ini sudah diterima bekerja selama 3 ataupun 6 bulan. Sayangnya hingga saat ini para karyawan belum pernah menerima gaji sepeserpun dari pihak perusahaan.
Ucu menegaskan, pihaknya mendatangi Kantor Disnaker Ciamis agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada lagi perusahan yang berdalih membuka lowongan pekerjaan namun untuk bekerja harus membayar terlebih dahulu,
“Dugaan penipuan ini sudah kita laporkan kepada pihak Kepolisian. Akan tetapi kita ingin menginformasikan kepada Disnaker agar dilakukan pengawasan kepada perusahaan,” katanya.
Alasan Buruh Mengadu ke Disnaker Ciamis
Sementara itu, Eva Yuliana (22) warga Cimari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis menceritakan dirinya ditawari pekerjaan di perusahaan tersebut. Namun ketika masuk perusahaan, dirinya diminta uang sebesar Rp 4 juta..
“Ketika mau masuk ke perusahaan, kita sebagai pegawai harus membayar terlebih dahulu. Uang tersebut menurut perusahan untuk membayar sertifikat kompetensi dan juga gajinya dijanjikan satu bulan Rp 4,2 juta,” katanya.
Eva mengaku sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tanggal 10 Desember 2020 sebagai staf administrasi.
“Janji perusahaan saya akan digaji pada 30 Desember 2020. Ketika sudah tanggal gajian, pihak perusahaan terus menunda-nunda hingga bulan Februari ini. Saya juga heran pertama bekerja belum pernah mendapatkan SK ataupun sertifikat Kompetensi,” ucapnya.
Eva mengatakan, perusahan tersebut berkantor di Wilayah Cimari, Kertasari, Banjar maupun Pangandaran.
“Kebetulan yang saya tahu bahwa total pekerja yang mengeluh seperti saya sebanyak 44 orang. Kita datang ke sini untuk melapor kepada Disnaker Ciamis agar kejadian ini bisa diperhatikan oleh pemerintah daerah. Terutama kami menginginkan agar uang Sertifikat Kompetensi kami bisa dikembalikan maupun hak gaji selama bekerja juga dibayar,” harapnya.
Sementara itu Kepala Disnaker Kabupaten Ciamis Asep Dedi, mengatakan para buruh tersebut mengadu agar perusahaan menggaji dan mengembalikan uang Sertifikat Kompetensi yang sudah dibayarkan.
“Sebelum hari ini kami sudah mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut sehingga pada hari Jumat kemarin kami mengundang perusahaan. Tapi karena kepengawasan ranahnya di Provinsi jadi kami berkirim surat ke pengawasan. Nanti kami juga akan kembali mengundang perusahaan sekaligus pengawas dari Provinsi,” ucapnya.
Melihat dari dokumen yang ada, Dedi menyatakan perusahaan tersebut legal. Hanya saja belum melapor ke Disnakertrans Ciamis. Sebab, apabila perusahaan memperkerjakan banyak orang, maka perusahaan harus melaporkannya.
“Kita akan berusaha melakukan mediasi kepada pihak perusahaan. Dikarenakan kita harus melindungi kesejahteraan para buruh,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu