Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Satreskrim Polsek Ciamis. Kedua orang tersangka beraksi mencuri mobil di tempat-tempat sepi di wilayah hukum Polres Ciamis.
Kedua orang tersangka tersebut yakni, H (36) warga Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. Kemudian HM (32) warga Desa/Kecamatan Panawangan, kabupaten Ciamis.
Kapolsek Ciamis, Kompol Kurnia mengatakan, penangkapan kedua tersangka pencurian ini bermula ketika adanya laporan dari warga Baregbeg, Kabupaten Ciamis yang bernama Yiyi Ruslia.
Warga tersebut mengaku kehilangan satu unit kendaraan roda empat. Hilang saat disimpan di tempat kosong di Blok Turalak, Dusun Desa, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, kabupaten Ciamis.
“Atas adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciamis langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran,” katanya, Jumat (19/3/2021) saat Konferensi Pers di Mapolsek Ciamis, Polres Ciamis.
Kurnia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan. Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciamis lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka pencurian adalah H dan HM, kemudian P yang saat ini masih DPO.
“Kami langsung melakukan penangkapan kepada tersangka. Hasilnya, mereka memang mengakui perbuatan pencurian di wilayah hukum Polres Ciamis,” jelasnya.
Modus Maling Mobil di Tempat Sepi
Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, jadi dari hasil pemeriksaan kepada dua orang tersangka. Tersangka ini menjalankan misinya dengan cara merusak pintu bagian kanan kendaraan dengan menggunakan alat kunci Y.
Setelah rusak dan pintu terbuka, kata dia, kemudian tersangka merusak bagian kunci kontak dengan alat yang sama. Setelah berhasil kemudian, tersangka masuk dan membuka rem tangan kendaraan.
“Karena rem tangannya dibuka, jadi kendaraan tersebut berjalan mundur. Setelah itu tersangka menyalakan kendaraannya dan langsung lari dari tempat kejadian,” jelasnya.
Selain menangkap kedua orang tersangka, kata Kurnia, jajaran Unit Reskrim Polsek Ciamis juga berhasil mengamankan 8 mobil sebagai barang bukti hasil curian tersangka dan alat yang digunakan dalam aksinya.
Berupa, satu buah kunci berbentuk Y kemudian satu buah BPKB dan STNK dari satu unit kendaraan roda empat. Selain beraksi di wilayah hukum Polres Ciamis, tersangka juga sering beraksi di luar daerah.
“Pasal yang diterapkan dan ancaman hukuman kedua orang tersangka ini adalah pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online)
Editor: Ndu