Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan.
Sebelum pengesahan Perda tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, melaksanakan rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Raperda), di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (16/3/2021).
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi mengatakan, selain penetapan Raperda Kepemudaan, pada paripurna ini juga ada agenda lain. Antara lain, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2008, tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom.
Pencabutan Perda Nomor 8 tersebut, karena menyesuaikan dengan peraturan yang ada saat ini, serta untuk menunjang pengembangan Perumda Tirta Anom.
Baca Juga : Prioritas Propemperda Kota Banjar 2021 Disepakati DPRD dan Pemkot
Kemudian, juga pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD untuk membahas 2 buah Raperda usulan dari Pemerintah Kota, dan penyampaian LKPJ Kota Banjar tahun 2020.
“Ada dua Pansus untuk pembahasan 2 buah Raperda usulan dari Pemkot. Kita targetkan selesai dalam waktu satu bulan ini,” kata Dadang kepada awak media usai rapat Paripurna.
Lanjut Dadang mengatakan, dari adanya Perda tentang Kepemudaan, ia berharap dapat mengakomodir kebutuhan, serta meningkatkan kompetensi para pemuda yang ada di Kota Banjar.
Sehingga, mereka bisa meningkatkan peran partisipasinya, dan memberikan berkontribusi nyata pada pembangunan serta kemajuan daerah.
“Semoga dengan adanya Perda Kepemudaan ini, kompetensi para pemuda Kota Banjar kedepannya bisa lebih berkembang lagi,” ujar Dadang.
Apresiasi Penetapan Perda Kepemudaan di Kota Banjar
Sementara Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Kepemudaan.
Pihak pemerintah, kata Ade Uu, pada rapat paripurna ini juga tengah mengusulkan 2 buah Raperda kepada DPRD. Yaitu Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, serta Utilitas Umum Perumahan. Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kami berharap usulan Raperda tersebut bisa ditindaklanjuti dengan pembahasan oleh DPRD,” kata Ade Uu Sukaesih.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disporapar Kota Banjar, Ruhimat, menyambut positif dengan Perda Kepemudaan tersebut.
Pihaknya mengaku optimis dengan jaminan legalitas Perda Kepemudaan itu, dapat memberikan ruang kreativitas para pemuda. Sekaligus sebagai upaya dalam mewujudkan Banjar Kota Layak Pemuda masa mendatang.
“Tentunya ini menjadi penguat legalitas bagi kami untuk mengakomodasi kebutuhan para pemuda Kota Banjar. Tinggal nanti menjalankan program-program yang mendukung untuk upaya kemajuan itu,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto