Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Seorang warga Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, inisial DY (40), menjadi korban pencurian. Adapun modus pelaku pencurian tersebut lewat perkenalan dengan menggunakan media sosial aplikasi Badoo.
Pelaku pun berhasil mengembat satu unit sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio J dengan nomor polisi F 3505 JG. Selain itu, 2 buah handphone milik anak korban juga ikut raib diembat pelaku, yang diketahui bernama DRS, warga Cicalengka, Bandung.
Korban Pencurian Asal Kota Banjar Tertipu Lewat Aplikasi Medsos
Kapolres Kota Banjar AKBP Melda Yanny, menuturkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 30 Januari 2021, di rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB. Mulanya, kata AKBP Melda menceritakan, 1 minggu sebelum kejadian, korban pencurian berkenalan dengan pelaku menggunakan media sosial aplikasi Badoo. Hingga akhirnya, berkenalan lebih intens menggunakan aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Sebuah Mobil Pick Up di Pangandaran Hilang Digondol Maling
Saat berkenalan tersebut, pelaku meminta kepada korban untuk dipertemukan dengan orang tuanya. Maksudnya ingin menjalin hubungan keluarga dengan orang tua korban. “Setelah itu, DRS mendatangi rumah korban pencurian untuk bertemu dengan orang tuanya,” ungkap Kapolres Banjar saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (1/3/2021).
Pelaku, lanjut AKBP Melda, mendatangi rumah korban pada tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, korban menjemput pelaku di terminal tipe A Kota Banjar. “DRS kemudian menginap di rumah korban sampai hari Sabtu tanggal 30 Januari,” ujar Kapolres Banjar.
Pelaku Bawa Kabur Motor
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Melda mengatakan, pada saat menginap tersebut tepatnya pada tanggal 30 Januari sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk berbelanja. Namun, sebelum berbelanja itu pelaku terlebih dahulu meminta korban mengeluarkan sepeda motornya, dan memintanya ke kamar mandi agar mencuci muka.
Baca juga:
Pada saat berada di kamar mandi tersebut, imbuhnya, DY yang merupakan korban pencurian, mendengar suara sepeda motor menyala. Setelah melihat ke luar rumah, ternyata pelaku sudah membawa kabur sepeda motornya. “Pelaku membawa kabur sepeda motor korban, serta 2 buah handphone merek Samsung Galaxy J4, dan Huawei milik anaknya,” terang AKBP Melda Yanny.
Sepeda motor hasil pencurian tersebut, kemudian DRS jual dengan dengan harga Rp 1,5 juta kepada seorang penadah melalui media sosial.
Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan penadah. Kemudian, Polres Kota Banjar pun sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 484 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)