Berita Nasional, (harapanrakyat.com).- Pengesahan pemangkasan hari libur nasional dan cuti bersama ikut mempengaruhi hari libur Maret 2021.
Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah Indonesia resmi menetapkan pemangkasan hari libur nasional dan cuti bersama.
Perubahan pemangkasan libur tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama yang sudah ditandatangani oleh tiga menteri.
Antaralain Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jumlah hari libur yang seharusnya ada 3 hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 14, dipangkas menjadi dua hari saja.
Pemangkasan hari libur di Bulan Maret jatuh pada hari jumat tanggal 12 Maret 2021.
Tepatnya pada peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Sesuai kesepakatan, Hari libur Maret adalah tanggal 11 Maret 2021, pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Kemudia pada tanggal 14 Maret 2021, pada peringatan Hari Raya Nyepi.
Pemangkasan tidak hanya di Bulan Maret saja, tapi semua bulan yang terdapat hari libur nasional dan cuti bersama.
Sebab Libur Maret 2021 Dipangkas
Mengapa hari libur nasional harus dipangkas?
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan, mengatakan alasan kenapa hari libur nasional dan cuti bersama dipangkas.
Faktor utamanya adalah untuk mengurangi peningkatan terpaparnya korban Covid 19. Karena biasanya, selepas libur nasional kurva terpapar Covid-19 meningkat.
Masyarakat akan meluangkan waktu libur untuk piknik bersama keluarganya ke salah satu tempat wisata atau pulang kampung bagi anak rantau yang ingin berkumpul dengan keluarga.
Itu sah-sah saja jika dalam keadaan normal, bukan pada saat pandemi.
Pada saat pandemi, menciptakan kerumunan menjadi salah satu penyebab meningkatnya kurva terpapar covid-19.
Terlebih jika tidak mematuhi protokol kesehatan, sangat mudah bagi virus untuk menyerang manusia.
Ada seorang yang sehat tidak mengalami keluhan gejala Covid.
Namun sebenarnya positif covid 19 atau terkenal dengan sebutan OTG (orang tanpa gejala).
Tidak melakukan tes sebelum bepergian karena merasa sehat, kemudian bersentuhan dengan orang lain yang ternyata orang tersebut dalam keadaan imunitas tubuhnya sedang buruk.
Maka orang yang imunnya buruk tadi akan mengalami gejala terpapar covid, dan setelah mengikuti tes ternyata positif.
Terlebih yang terpapar adalah lansia atau orang yang mempunyai penyakit kronis, maka virus ini menjadi bahaya.
Karena hal ini, pemerintah meninjau kembali tentang libur nasional dan cuti bersama.
Menurut Muhadjir setelah libur panjang kasus Covid 19 selalu cenderung meningkat.
Untuk mengurangi peningkatan, pemerintah menetapkan untuk memangkas hari libur nasional dan cuti bersama.
Namun ada dua hari cuti bersama yang tetap pemerintah pertahankan, yaitu jatuh pada Bulan Mei, atau pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kemudian pada Bulan Desember, pada peringatan Hari Raya Natal.
Pertimbangan mengapa pemerintah masih memberikan satu hari libur menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal, yaitu agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Daftar Libur Nasional yang Dipangkas
Muhadjir melanjutkan ada sebanyak lima hari cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas. Yaitu cuti bersama peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pada tanggal 12 Maret 2021.
Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah pada tanggal 17 sampai 19 Mei 2021.
Kemudian pada peringatan Hari Natal tanggal 27 Desember 2021.
Sebelum SKB mendapatkan revisi, ada sekitar 7 hari cuti bersama dan setelah revisi hanya ada 2 hari saja
Pemangkasan cuti bersama tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 281 tahun 2021.
Kemudian surat No 1 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
Surat itu Nomor 642 tahun 2022, No 4 tahun 2020 tentang cuti bersama tahunan dan hari libur nasional.
Putusan kesepakatan cuti bersama tahun 2021 terungkap dalam rapat koordinasi tingkat menteri tetnang peninjauan SKB cuti bersama tahun 2021, Senin 22 Februari 2021.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan langsung rapat tersebut.
Tjahjo Kumolo, Ida fauziah dan Nizar Ali kemudian menandatangani hasil rapat tersebut.
(Deni/R4/HR-Online)