Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- DPRD Ciamis meminta agen E-Warung penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar menolak jika barang kiriman supplier jika kualitasnya jelek.
Ketua Pansus DPRD Ciamis Zaenal Arifin menegaskan, agen E-Warung harus berani menolak barang dari supplier jika kualitasnya tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum).
“Agen penyalur jangan sampai mengorbankan keluarga penerima manfaat (KPM), tolak jika beras atau barang lainnya jelek dan tidak sesuai pedum,” ujar Zaenal Rabu (31/3/2021).
Saat ini pihaknya telah menyelesaikan sidak kelapangan mengenai program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
DPRD Ciamis melakukan sidak langsung ke agen E-Warung yang berada di 27 kecamatan se kabupaten Ciamis dengan total 415 agen.
Kata Zaenal, DPRD Ciamis membentuk Panitia Khusus lantaran banyaknya permasalahan terkait program sembako Kemensos di Kabupaten Ciamis.
“Kita ingin tahu permasalahan apa saja yang terjadi di lapangan,” katanya.
Hasil sidak di lapangan, pihaknya menemukan banyaknya permasalahan mengenai agent E-Warung yang tidak sesuai dengan Pedoman umum (Pedum).
“Pansus ini kita anggap sudah selesai karena kita sudah datang ke 27 kecamatan di Ciamis dan mengantongi beberapa permasalahan yang terjadi,” jelasnya.
Lanjut Zaenal, salah satu permasalahan yang terjadi yaitu adanya perangkat desa di Ciamis yang menjadi agent E-Warung.
“Selain itu ada juga desa yang tidak mempunyai E-warung sama sekali, sehingga memberat KPM yang hendak membawa bantuan tersebut karena menempuh jarak yang cukup jauh,” ungkap Zaenal.
Dengan banyaknya temuan di lapangan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait antara lain Dinas teknis maupun pihak Bank Mandiri yang menjadi fasilitator program BPNT. (Fahmi/R8/HR Online)
Editor: Jujang