Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kuasa hukum PT PILN Priangan Timur membantah adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang dilayangkan kepada kliennya. Sebelumnya sejumlah karyawan PT PILN mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, lantaran merasa tertipu telah menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi (Serkom). Serkom tersebut merupakan syarat agar bisa bekerja di PT PILN.
Dafiq Syahal Mansyur SH, MH, Kuasa Hukum PT PILN mengatakan, PT PILN merupakan perusahaan di bidang jasa kelistrikan yang mengeluarkan sertifikat SLO.
Baca Juga: Merasa Tertipu Soal Gaji, Puluhan Buruh Mengadu ke Disnaker Ciamis
PT PILN merupakan lembaga inspeksi teknik yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kelaikan operasi instalasi listrik yang terpasang di sebuah bangunan.
“Pada dasarnya ketika ada seseorang ingin bekerja di PT PILN, karyawan tersebut wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom) khusus kelistrikan,” katanya, Rabu (3/2/2021).
Menurut Dafiq, PT PILN bukan perusahaan yang mengeluarkan Serkom, namun ada perusahaan khusus yang mengurusi masalah Serkom bagi karyawan yang ingin bekerja di perusahaan jasa seperti PT PILN.
“Bukan PT PILN yang mengeluarkan Serkom, tapi ada perusahaan khusus. Biayanya sudah ditentukan untuk Pengawas Penanggung Jawab Teknik (PJT) senilai Rp 8 juta. Sementara Serkom untuk Tenaga Teknik (TT) Rp 4 juta,” katanya.
PT PILN Ciamis Bantah Tidak Bayar Gaji
Sejauh ini, lanjut Dafiq, calon yang akan bergabung dengan PT PILN sebagian sudah mempunyai Serkom. Karena itu tuntutan untuk mengembalikan uang Serkom tersebut tidak dapat dipenuhi.
“Hal ini sesuai kesepakatan sebelumnya dengan calon karyawan, kita memfasilitasi kepada perusahaan khusus yang menangani Serkom,” ucapnya.
Sebagian calon karyawan PT PILN, kata Dafiq sudah mengikuti Serkom. Bahkan sertifikatnya pun sudah jadi.
“Ini hanya miskomunikasi saja antara karyawan dengan perusahaan. Pihak perusahaan dari awal sudah terbuka untuk melakukan mediasi terkait miskomunikasi ini. Kalaupun para karyawan melaporkan kepada pihak berwajib kami mengikuti proses hukum saja,” katanya.
Meskipun begitu, Dafiq menegaskan tidak ada penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan kliennya kepada para calon karyawan PT PILN.
“Sertifikat kompetensi sebagian sudah ada dan sedang diproses karena yang mengeluarkan itu bukan di perusahaan kami,” katanya.
Mengenai tuduhan tidak membayar gaji sesuai janji, Dafiq menjelaskan, kliennya menggaji karyawan sesuai dengan kinerja para karyawan. Baru ketika karyawan mendapatkan klien maka karyawan tersebut akan mendapatkan bayaran.
“Tidak ada gaji pokok, karyawan dibayar sesuai kinerjanya,” katanya. (Fahmi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu