Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Bayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu lagi datang ke Samsat. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran melalui ponsel. Sehingga dapat dilakukan secara online dimana saja.
Hal itu terkait dengan rencana Korlantas Polri yang bakal menghadirkan aplikasi untuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi tersebut mulai bisa diakses dalam waktu dekat ini.
Program ini untuk memudahkan masyarakat wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan saat pandemi. Oleh karena itu, setiap wajib pajak cukup menginstal aplikasi SIGNAL dari smartphone miliknya, lalu mengikuti prosedur ketika akan melakukan pembayaran.
Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol. Taslim Chairuddin, Selasa (30/03/2021), mengatakan, melalui program SIGNAL nantinya masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi hadir ke Samsat untuk mengurus perpajakan kendaraannya.
Baca Juga : Aplikasi Si Ondel, Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Saat Pandemi
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan peluncuran layanan tersebut. Saat ini Korlantas Polri masih uji coba aplikasi SIGNAL secara terbatas agar mampu beroperasi cepat dan tepat.
Kombes Pol. Taslim Chairuddin menjelaskan, keunggulan membayar pajak kendaraan melalui SIGNAL mampu menjangkau segala kebutuhan para wajib pajak terkait dengan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Bahkan, tidak hanya skema pengecekkan serta pembayaran saja, tapi juga notifikasi untuk masa aktif STNK, riwayat pembayaran. Serta memblokir maupun balik nama pemilik kendaraan setelah melakukan jual/beli atau pindah tangan. (Eva/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah