Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemprov Jabar dilarang ke luar daerah saat libur hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, Rabu (10/3/2021) hingga Minggu (14/3/2021).
Terkait larangan itu, Pemprov Jabar mengeluarkan edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah untuk ASN dalam masa Pandemi Covid-19.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menuturkan larangan ini tujuannya untuk mencegah dan menekan penyebaran virus corona. Sebab, selama ini kenaikan kasus selalu terjadi usai libur panjang.
“Libur panjang berdampak terhadap kenaikan angka terkonfirmasi positif Covid-19. Jadi saat ini ada larangan bagi ASN Jabar ke luar daerah,” ungkapnya.
Setiawan pun mengimbau kepada para ASN agar mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan, selain ada larangan ke luar daerah. ASN harus menjadi contoh untuk masyarakat terutama dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Bagi ASN Jabar yang terpaksa harus melakukan kegiatan ke luar daerah dalam masa larangan ini harus mendapat izin. Yakni dari atasannya masing-masing atau Izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Ketika mendapatkan izin tertulis untuk melakukan kegiatan ke luar daerah, maka ASN harus melakukan beberapa hal kaitan pencegahan virus corona. Terutama memperhatikan peta risiko penyebaran virus dan menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat.
Bagi ASN Jabar yang tidak menaati larangan ini maka akan mendapat sanksi disiplin. Hal ini sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah.
“Kepala daerah pun harus menegakan kedisiplinan ASN agar menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya. (R9/HR-Online)
Editor: Dadang