Aplikasi Desktop Pemeriksaan hadir untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi administrasi pemeriksaan.
Melalui aplikasi ini, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengintegrasikan segala bentuk administrasi.
Mulai dari kegiatan persiapan, pelaksanaan, serta pelaporan pemeriksaan ke dalam suatu Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak atau SIDJP.
Kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan melalui aplikasi ini dilakukan dengan merekam semua kegiatan pemeriksaan.
Lalu memastikan setiap prosedur serta tahapan pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, untuk memberikan adanya pedoman mengenai penggunaan aplikasi tersebut, maka perlu adanya surat edaran mengenai penggunaan aplikasi ini dalam rangka mendukung kegiatan pemeriksaan.
baca juga: Aplikasi Baca Buku Online Gratis untuk Android dan iOS, Ini Pilihannya!
Mengetahui Aplikasi Desktop Pemeriksaan
Desktop Pemeriksaan merupakan salah satu jenis layanan yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak.
Aplikasi ini bermanfaat dalam mendukung kegiatan pemeriksaan yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, serta pelaporan pemeriksaan.
Selanjutnya pengertian dari Pemeriksa Pajak merupakan Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksa Pajak juga sebagai tenaga ahli yang Direktur Jenderal Pajak tunjuk dengan tugas, wewenang, serta tanggung jawab dalam melaksanakan pemeriksaan.
Sedangkan Petugas Pemeriksa Pajak merupakan Pegawai Negeri Sipil yang terdapat pada lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak.
baca juga: Aplikasi Kulo Group Resmi Rilis, Berikan Beragam Tawaran Menarik
Kegiatan Pemerikasaan Melalui Aplikasi Dekstop Pemeriksaan
Kegiatan pemeriksaan terdiri dari beberapa tahapan yang meliputi pra persiapan, persiapan, pelaksanaan pelaporan pemeriksaan, hingga evaluasi pemeriksaan.
Sebelum aplikasi Desktop Pemeriksaan hadir, kegiatan pemeriksaan berlangsung secara manual. Bahkan tidak semua tahapan dalam kegiatan pemeriksaan tersebut memperoleh dukungan sistem informasi.
Aplikasi ini merupakan sistem informasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang sifatnya terbatas. Selain itu, aplikasi ini juga bertugas untuk menerbitkan instruksi pemeriksaan (LHP) dan juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau SKP.
Sedangkan mengenai kegiatan lainnya dari kegiatan pemeriksaan ini belum terdokumentasi serta terotomasi dalam sistem informasi.
Oleh karena itu, dengan adanya kondisi ini, maka penting hadirnya suatu aplikasi untuk mendokumentasikan serta mengintegrasikan kegiatan pemeriksaan secara komprehensif dalam sebuah aplikasi.
Dengan demikian, hadirlah aplikasi Desktop Pemeriksaan guna mendokumentasikan segala kegiatan pemeriksaan.
baca juga: Aplikasi Zoom Escaper, Solusi Unik untuk Atasi Kejenuhan Zoom Meeting
Lalu mengotomasi dokumen pemeriksaan yang selama ini tidak memperoleh dukungan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Perlu anda ketahui, mengenai pengembangan aplikasi ini berlangsung secara bertahap.
Manfaat Hadirnya Aplikasi Desktop Pemeriksaan
Aplikasi ini hadir untuk membantu pengadministrasian kegiatan pemeriksaan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, serta pelaporan pelaksanaan.
Keseluruhan kegiatan persiapan pemeriksaan yang memperoleh dukungan aplikasi Desktop Pemeriksaan, merupakan kegiatan penyusunan rencana Pemeriksaan atau Audit Plan.
Sedangkan mengenai kegiatan penerbitan SP2, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL), atau Surat Panggilan pada Pemeriksaan Kantor (SPPK) telah memperoleh dukungan oleh SDIJP Modul Pemeriksaan.
Proses berikutnya, Pemeriksa Pajak akan memasukkan atau mencatat tanggal penyampaian SPPL atau SPPK ke dalam aplikasi Desktop Pemeriksaan.
Hal ini bertujuan untuk menandai mulainya pelaksanaan pemeriksaan. Dengan menggunakan aplikasi ini, maka Pemeriksa Pajak dapat melakukan penarikan data internal DJP. Seperti data SPT serta penyusunan konsep KKP.
Sedangkan untuk kegiatan pelaporan meliputi penyusunan SPHP, penyusunan LHP, sampai pada pembuatan Nothit.
Kemudian masih terdapat beberapa kegiatan pelaporan yang terlaksana tanpa menggunakan aplikasi Desktop Pemeriksaan. Kegiatan tersebut meliputi penerbitan SKP masih menggunakan SIDJP.
Untuk kegiatan pengujian serta pengolahan data telah menggunakan audit tools, seperti e-audit utilities, Excel, Power Quer, ACL, serta Apiseta.
Berikutnya hasil pengolahan data yang berasal dari audit tools tertuangkan ke dalam KKP melalui aplikasi Desktop Pemeriksaan.
Mengenai kegiatan Pemeriksaan Pajak dari tim Pemeriksa Pajak. Tim tersebut terdiri dari supervisor, ketua tim, dan anggota tim. Dalam kondisi tertentu, ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.
Dalam hal ini, Desktop Pemeriksaan sangat bermanfaat bagi Pemeriksa Pajak. Sedangkan fitur penyusunan rencana pemeriksaan atau audit plan hanya bisa terakses oleh tim supervisor.
Keseluruhan pelaksanaan kegiatan melalui aplikasi ini bermanfaat sebagai dasar pengukuran kinerja untuk fungsionalitas Pemeriksa Pajak.
Tolak ukur kinerja ini telah sesuai dengan dokumentasi semua data Pemeriksaan oleh tim Fungsional Pemeriksa Pajak melalui aplikasi Desktop Pemeriksaan. Hal penting yang harus para pengguna perhatikan adalah wajib menjaga kerahasiaan data. (R10/HR-Online)
Editor: Muhafid