Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Angka perceraian di Pangandaran, Jawa Barat, meningkat selama pandemi Covid-19. Bahkan, terhitung sejak Januari hingga pertengahan Maret 2021 angkanya mencapai 219 perkara.
Hal tersebut berdasarkan dari data warga Kabupaten Pangandaran yang melakukan pendaftaran untuk mengajukan proses perceraian di Balai Sidang Pengadilan Agama Kabupaten Pangandaran. Nantinya pengajuan gugatan perceraian itu diproses dan di gelar oleh Balai Sidang Pengadilan Agama.
Seiring dengan banyaknya yang mengajukan gugatan cerai, para pengaju perceraian harus sabar menunggu antrian di ruangan depan Balai Sidang Pengadilan Agama.
Ketua Majelis Hakim Balai Sidang Pengadilan Agama Kabupaten Pangandaran, Nurdin mengatakan, jumlah perceraian sejak awal tahun 2021 hingga bulan ini mencapai 219 perkara.
“Mayoritas yang mengikuti sidang di Pengadilan Agama berasal dari kalangan perempuan. Mereka rata-rata berasal dari kalangan masyarakat biasa. Namun yang berstatus PNS juga ada, tapi tidak begitu banyak,” terangnya, Selasa (16/03/2021).
Baca Juga : Lesunya Usaha Konveksi di Pangandaran Dihajar Pandemi Covid-19
Lebih lanjut Nurdin mengatakan, saat ini kebanyakan yang mengajukan gugatan cerai alasannya karena faktor ekonomi, yang mana sang istri tidak bisa menerima keadaan suami.
Sedangkan, untuk yang diluar faktor ekonomi hanya beberapa persen saja. Begitu pula yang cerai talak, kasusnya lebih dominan ke faktor ekonomi.
Selain itu, masa pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus yang mengajukan perceraian. Salah satunya yang kena PHK oleh pihak perusahaannya. Atau usahanya berkurang yang berdampak pada kondisi rumah tangganya.
“Untuk perkara kasus sidang perceraian pada awal tahun 2021, Kabupaten Pangandaran cukup tinggi. Kemudian, mereka yang mengajukan perkara cerai berasal dari berbagai desa yang ada di sepuluh kecamatan di Kabupaten Pangandaran ini,” pungkasnya. (Ntang/R3/HR-Online)