Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com), Nelayan anggota KUD Minasari Pangandaran sepakat menolak penangkapan baby lobster di seluruh perairan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengevaluasi keberadaan bagang dan menertibkan transaksi jual beli ilegal yang dilakukan oleh bakul.
Karena itulah, Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan segera mengambil langkah sesuai kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KUD Minasari Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengatakan, Pemda Kabupaten Pangandaran akan menertibkan, dan mengkaji keberadaan bagang-bagang yang setiap malam beroperasi menggunakan lampu. Otomatis baby lobster ikut tertangkap, sehingga proses rantai makanan akan terganggu.
Baca Juga : HNSI Pangandaran Tolak Jual Beli Baby Lobster
“Kita akan mengkaji adanya bagang itu. Kita tertibkan nanti, apakah merusak lingkungan atau tidak. Kalau merusak, kita tegas akan tutup hal-hal yang prinsip harus berani dan tegas,” kata Jeje, usai memimpin RAT Koperasi Mina Sari di ballroom Hotel Horison Palma Pangandaran, Kamis (18/03/2021).
Selain itu, lanjut Jeje, sebagai ketua dirinya juga membenahi KUD Minasari, yang mana sebelumnya harga ikan di tempat pelelangan masih acak-acakan. Tapi sekarang sudah teratur.
“Gara-gara baby lobster banyak ditangkap, alhasil pendapatan nelayan KUD turun drastis. Biasanya dalam satu tahun 2 sampai 3 milyar dapat. Sekarang nol besar. Makanya nelayan anggota KUD Mina Sari sepakat menolak semua aktivitas penangkapan baby lobster di perairan Pangandaran,” tandasnya.
Jeje menyebutkan, tahun lalu pihaknya masih menjumpai lobster yang berukuran besar. Namun saat ini hilang dan susah mencari lobster di perairan Pangandaran.
“Makanya Pemda Pangandaran mengeluarkan surat edaran, dan akan bentuk tim untuk menangani permasalahan penangkapan baby lobster ini,” jelas Jeje. (Madlani/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah