Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita TasikmalayaAncam Sebar Video Syur, Mantan Pacar Lapor ke Polres Tasikmalaya

Ancam Sebar Video Syur, Mantan Pacar Lapor ke Polres Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Seorang pemuda asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengancam akan menyebarkan video syur, jika mantan pacarnya menolak berhubungan suami istri.

Akibat ancaman tersebut, pemuda berinisial B (19) asal Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, orang tua gadis yang merupakan mantan pacarnya itu, melaporkan B ke Polres Tasikmalaya. Anaknya (korban) jengah harus memenuhi nafsu bejat pelaku, dan mendapat ancaman akan menyebarkan video syur tersebut.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya pun langsung menjemput pemuda tersebut.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengungkapkan, modus awalnya pelaku pacaran sama si korban. Kemudian, saat pertama kali berbuat asusila, pelaku merekam adegan layaknya suami istri di handphone milik B.

Setelah itu, kedua sejoli yang masih pacaran tersebut akhirnya putus. Akan tetapi pelaku selalu ingin mengajak layaknya hubungan suami istri kepada korban.

“Kalau korban tidak mau, maka pelaku mengancamnya dengan menyebarkan video syur waktu pacaran ke medsos,” ungkapnya saat konferensi pers, di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (9/3/2021).

Karena korban jengan harus melayani nafsu bejat pelaku, akhirnya gadis tersebut melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami pun kemudian menangkap pelaku. Ternyata korbannya masih di bawah umur,” ucapnya.

Video Syur Dua Sejoli di Tasikmalaya Untuk Kenang-kenangan

Lebih lanjut AKBP Rimsyahtono menambahkan, menurut penuturan pelaku, bahwa video asusila yang disimpan pada HP tersebut hanya untuk kenang-kenangan mereka berdua.

“Nyatanya ketika putus, si pelaku ini mungkin masih sayang sama korban. Kemudian mengajak layaknya hubungan suami istri, namun korban tidak mau. Maka, B ini mengancam korban bahwa video syur tersebut akan disebarkan ke medsos,” terangnya.

Sehingga, sambungnya, dengan ancaman tersebut korban pun terpaksa menuruti nafsu bejat B. “Namun karena jengah dan terus mendapat ancaman, maka korban melaporkan kepada orang tuanya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, maka B dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Tasikmalaya menghimbau kepada para orang tua, agar memantau, mengawasi dan menjaga anaknya.

“Jangan sampai terjerumus pergaulan bebas. Tasikmalaya ini kan Kota Santri. Pokoknya harus banyak belajar agama, biar imannya kuat,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)

Editor : Adi Karyanto

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...
Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui BKPSDM Ciamis akan melakukan sertifikasi kompetensi ASN tahun 2025. Sertifikasi ini untuk memperkuat sistem merit dan juga manajemen talenta Sertifikasi kompetensi...
Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...