Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sejumlah alat penangkap baby lobster berhasil diamankan Satpol Air Polres Ciamis yang berada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Sabtu (20/03/2021) malam ini.
Petugas Satpol Air Polres Ciamis mengamankan barang bukti berupa alat untuk menangkap baby lobster saat melakukan razia khusus di Pantai Barat dan Pantai Timur Pangandaran. Alat tersebut ditanam di lepas pantai.
Kapolsek Polair Polres Ciamis, AKP. Sugianto mengatakan, barang-barang yang petugas amankan adalah milik para nelayan. Salah satunya berupa jaring yang ditanam di laut. Selain jaring, petugas juga mengamankan mesin perahu serta jerigen pelampung.
“Empat barang bukti untuk menangkap baby lobster di Pangandaran tersebut masing-masing berada di dua lokasi Pantai Barat, dan dua tempat di Pantai Timur Pangandaran,” terangnya.
Namun, kata AKP. Sugianto, sejauh ini pihaknya belum mengetahui milik siapa keempat barang bukti tersebut. Hal ini pun masih dalam penyelidikannya.
Terkait dengan masalah tersebut, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran menolak penangkapan baby lobster. Meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster dan Kepiting.
“Saya tetap menolak penangkapan baby lobster. Meskipun faktor ekonomi, tetap saya menolak. Di Indonesia hanya saya yang menolak penangkapan baby lobster,” tandasnya.
Jeje pun sangat mengapresiasi petugas Satpol Air Polres Ciamis yang berhasil mengamankan alat penangkap baby lobster di pantai Pangandaran. (Ntang/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah