Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 73 desa di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bakal menggelar Pilkades serentak pada 8 April mendatang. Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 ada yang berbeda. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19 ini, pihak panitia pun harus memperketat protokol kesehatan.
Kasubag Bina Aparatur Pemerintahan Desa, Amang Budiaman mengatakan, ada 73 desa di Kabupaten Tasikmalaya yang akan menggelar Pilkades tahun ini.
“Pilkades sekarang berbeda dengan tahun sebelumnya karena masih dalam situasi pandemi. Jadi harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya, Sabtu (27/03/2021).
Selain itu, lanjut Amang, Pilkades sekarang juga tidak terfokus dalam satu titik. Jadi per TPS dibatasi hanya 500 pemilih. Jika hak pilihnya lebih dari 500, maka itu sudah menyalahi protokol kesehatan. Sehingga khawatir bakal ada klaster Pilkades.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pihak panitia supaya memperhatikan protokol kesehatan. Jika mengabaikan maka pihak panitia akan kena teguran atau sanksi.
Baca Juga : Meski Zona Merah, Tasikmalaya Tetap Laksanakan Pilkades 8 April
“Kami sudah menginstruksikan kepada BPD bahwa laporan pertanggungjawabannya kepada BPD, bukan ke panitia. Jadi BPD 6 bulan sebelum habis masa jabatan, kepala desa wajib melaporkan pertanggungjawabannya,” terang Amang.
Untuk menciptakan kondusifitas pada pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tasikmalaya, panitia juga melibatkan Forum Komunikasi Daerah dari pihak TNI, Polri, dan Satpol PP.
Amang berharap Pilkades serentak 73 desa di Kabupaten Tasikmalaya berjalan kondusif. Jangan sampai muncul permasalahan. Jika ada permasalahan yang muncul harus segera selesaikan di tingkat bawah, yaitu tingkat kecamatan.
“Kalau misalnya pasca Pilkades muncul masalah, untuk pengaduan ada waktu sanggah 3 hari. Jika lewat 3 hari, itu dinyatakan sudah fix,” tandasnya.
Sedangkan, mengenai teknis pengaduannya, terlebih dahulu disampaikan kepada panitia kecamatan, baru kemudian ke kabupaten.
“Kalau misalnya mau di-PTUN-kan silahkan. Tapi tetap berjenjang, tidak semerta-merta dari peserta langsung lapor ke kabupaten, akan tetapi kepanitiaan dulu,” pungkas Amang. (Apip/R3/HR-Online)