Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilkada Pangandaran dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya pasangan calon Bupati Pangandaran nomor urut 2, H Adang Hadari-Suparman, mengajukan gugatan hasil Pilkada Pangandaran kepada MK.
Dalam amar putusannya, Hakim Konstitusi menegaskan permohonan gugatan pemohon tidak dapat diterima.
Putusan yang tertuang dalam putusan nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021 sudah melalui rapat permusyawaratan 9 Hakim Konstitusi. Kesembilan hakim tersebut adalah Hakim Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiddudin.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, membenarkan, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan pasangan calon Bupati Pangandaran nomor urut 2.
“Ya, tadi kami mengikuti sidang secara daring dari KPU Pusat,” kata Muhtadin.
Muhtadin menegaskan, dengan putusan MK tersebut, maka perselisihan terkait Pilkada Pangandaran telah selesai.
“Dengan demikian hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku,” kata Muhtadin.
Selanjutnya, lanjut Muhtadin, KPU Pangandaran melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih.
“Dalam aturan maksimal 5 hari setelah salinan putusan kami terima, kami harus menetapkan pasangan terpilih. Karena itu, kami jadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Sabtu, tanggal 20 Februari,” kata Muhtadin.
Jeje Bersyukur MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran
Sementara itu, secara terpisah Calon Bupati nomor urut 1 Jeje Wiradinata mengaku bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Lantaran sudah ada kepastian hukum terkait pemenang Pilkada Pangandaran.
“Sekarang ada kepastian hukum mengenai siapa yang berhak menjadi pemenang dalam Pilkada dan memimpin Pangandaran ke depan,” kata Jeje.
Selain itu, kata Jeje, putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilkada Pangandaran tersebut juga akan membuat proses peralihan kepemimpinan di Pangandaran tidak akan memakan waktu lama.
“Masa jabatan saya berakhir pada 17 Februari. Nah sekarang tinggal 2 tahap lagi yaitu penetapan pemenang oleh KPU, selanjutnya pelantikan. Jika pada akhir masa jabatan tanggal 17 Februari ada Plt Bupati, maka tidak akan terlalu lama,” kata Jeje. (Madlani/R7/HR-Online)
Editor: Ndu