Berita Pangandaran (Harapanrakyat.com),- Satgas Covid-19 Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, membentuk Tim Penegakan Disiplin Prokes dan Edukasi. Tujuannya untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Camat Padaherang Kustiman mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan instruksi dari Pemkab Pangandaran. Tim ini akan bekerja dalam meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. petugas akan gencar melakukan operasi yustisi dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan terutama razia masker.
“Tim Penegakan Disiplin Prokes dan Edukasi ini akan melakukan kegiatan positif lainnya. Memberikan edukasi tentang memakai masker yang benar, cuci tangan dan jaga jarak ke warga,” ujar Kustiman usai rapat koordinasi Satgas dan Muspika Kecamatan Padaherang, Senin (8/2/2021).
Menurut Kustiman, saat ini masyarakat harus menaati dan melaksanakan 5M bukan lagi 3M. Sosialisasi protokol kesehatan ini juga selain untuk kesehatan masing-masing juga guna terhindar dari sanksi dari Pemkab Pangandaran. Baik berupa sanksi denda maupun sanksi administrasi dan sosial.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penegakan Disiplin Prokes akan serius menerapkan sanksi denda yang tidak taat protokol kesehatan. Terutama dalam memakai masker saat beraktivitas dan bepergian ke luar rumah.
“Jika terjaring oleh tim khusus prokes ini maka yang bersangkutan tersebut akan mendapat sanksi berupa denda,” tegasnya.
Babinsa, Binmas, Kepala Desa dan Puskesmas Padaherang menyepakati Pembentukan Tim Penegakan Disiplin Prokes dan Edukasi ini. Seluruh pihak terlibat langsung dalam tim tersebut, mulai dari Pemerintah Kecamatan, Polsek, Koramil, Puskesmas hingga kepala desa. (Entang/R9/HR-Online)
Editor: Dadang