Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Dari 143 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ciamis yang telah dilantik, ada satu kepala desa yang dilantik secara virtual. Hal tersebut, karena yang bersangkutan terjerat kasus hukum dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, H. Tatang menjelaskan, ada satu kepala desa yang dilantik secara virtual, karena adanya kasus hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kata DPMD Ciamis satu kepala desa yang dilantik secara virtual itu karena adanya suatu hal yang harus dibereskan dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya, Rabu (3/2/2021) setelah kegiatan pelantikan kepala desa, di Stadion Galuh Ciamis.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Dian Budiana membenarkan, memang ada satu kades yang dilantik secara virtual. Hal itu karena adanya kasus hukum yang harus diselesaikan dan dipertanggungjawabkan.
Kades di Ciamis Dilantik Virtual Karena Terjerat Korupsi
“Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari yang saat ini sedang dalam pemeriksaan di Polda Jabar, karena terjerat kasus hukum,” bebernya.
Menurutnya, kepala Desa Sindangasih merupakan incumbent, terpilih dalam Pilkades Serentak pada Desember 2020. Saat ini, prosesnya sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Ditetapkannya juga belum, jadi dia (Kepala Desa) masih bisa dilantik namun tidak bisa menghadiri, karena lagi dalam pemeriksaan. Jadinya, secara virtual,” tuturnya.
Dian menambahkan, untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan desa, karena kepala desa berhalangan maka sesuai ketentuan Camat atas nama bupati menugaskan sekretaris desa untuk menjadi pelaksana tugas harian sehingga pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Belum diberhentikan, karena baru dalam pemeriksaan saja. Tapi, jika nanti ditetapkan sebagai tersangka atau pemeriksaannya lebih dari 3 bulan, otomatis akan diberhentikan. Kemungkinan akan ada pemilihan pergantian antar waktu atau PAW,” ucapnya.
Dian mengimbau, sebagaimana arahan dari Bupati Ciamis agar kepala desa lebih berhati – hati agar dapat terhindar dari kasus hukum. Oleh karena itu kepala desa harus benar-benar memahami dalam mengelola administrasi keuangan desa.
“APBDes saat ini besar, jadi harus hati-hati. Gunakanlah sesuai dengan peruntukannya, jangan sampai terpakai oleh diri sendiri karena kepala desa itu banyak yang mengawasi, kesalahan sedikit saja akan terlihat,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya diberitakan kasus hukum yang menimpa kepala desa Sindangasih tersebut yakni adanya dugaan kasus anggaran dana desa atau DD. (Feri/R7/HR-Online)
Editor: Ndu