Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Tera ulang dilakukan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, bersama dengan tim metrologi Tasikmalaya, Selasa (16/2/2021).
Tera ulang ini merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap timbangan yang sudah masuk jatuh tempo kadaluarsa.
Kepala DKUKMP Ciamis, David Firda menjelaskan, pemeriksaan atau tera ulang terhadap semua jenis timbangan dilakukan setahun sekali, apabila timbangan tersebut sudah masuk masa kadaluarsa.
Ia mengatakan tera ulang harus dilakukan, sebagai cara supaya timbangan tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya.
“Tera ulang ini menghindari dari tindakan kecurangan yang dilakukan oleh si pemilik timbangan demi meraup keuntungan,” ujar David.
Lanjut David, tera ulang yang dilakukan di perusahaan pertokoan Yogya Ciamis, Cikoneng dan Bread Co.
“Itu sesuai permintaan dari pihak pengusaha, hal tersebut karena semua timbangan sudah masuk jatuh tempo tera,” ucapnya.
Menurutnya, semua timbangan yang dipakai oleh para pedagang dalam menimbang barang jualnya harus mendapatkan tera ulang.
“Artinya supaya akurasi timbangan bisa dipertanggung jawabkan oleh penjual,” katanya.
Ia menyebut, tera ulang timbangan meliputi timbangan elektrik, jenis soang atau timbangan emas dan juga alat ukur pom bensin.
“Waktunya setahun sekali dalam rangka perlindungan konsumen dan juga memberikan kepastian hukum akan keakurasian timbangan yang dipakai,” jelasnya.
Tidak hanya itu, sesuai dengan Undang-undang metrologi, apabila ada timbangan yang digunakan dicurangi maka sudah jelas pemilik timbangan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta.
Untuk di daerah, karena Ciamis belum memiliki tenaga ahli bidang tera ulang, maka biasanya bekerja sama dengan Tasikmalaya yang sudah ada ahli tera dan itu untuk memeriksa timbangan di setiap kecamatan.
“Pemeriksaan timbangan untuk para pedagang yang ada di daerah bisanya dijadwalkan sesuai masa waktu tera dan dilakukan di kecamatan, sehingga para pengusaha tinggal membawa timbangan untuk diperbarui supaya tidak terjadi kecurangan,” katanya. (Es/R8/HR Online)
Editor: Jujang