Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sertifikat tanah akan ditarik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penarikan tersebut untuk mengganti bukti kepemilikan tanah yang lama dengan sertifikat elektronik (digital).
Ketentuan aturan baru itu terkait bukti kepemilikan sertifikat tanah elektronik, sebagaimana tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Sertifikat tersebut mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 2021.
Kasubag Pendaftaran dan Penetapan Hak Tanah BPN Kota Banjar, Asmariyanto, mengatakan, dalam proses penggantian sertifikat tanah yang lama itu tidak serta merta kebijakan baru tersebut bisa langsung merealisasikan.
Sebab, sertifikat tanah yang akan ditarik itu masih harus menunggu peraturan turunan yang akan menjadi dasar acuan dalam melaksanakan payung hukum tersebut.
Seperti adanya petunjuk teknis (juknis), maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 2021.
“Selain itu, sebelum sertifikat pelaksanaan kebijakan tersebut, juga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat dan semua pihak mengenai aturan baru ini. Selain mempersiapkan fasilitas penunjang lainnya, seperti peningkatan kapasitas SDM pegawai,” terangnya, Rabu (03/02/2021).
Baca Juga : Warga Cibadak Ciamis Gembira Terima Sertifikat Tanah Redistribusi
Karena itulah, pihaknya belum bisa menerangkan lebih jauh, terkait teknis mekanisme pelaksanaannya. Tapi yang jelas BPN akan menindak lanjutinya.
Fokus Penyelasaian PTSL di Kota Banjar
Asmariyanto menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam program ini jumlahnya sekitar 6.000 lebih.
Termasuk menyelesaikan sertifikat kepemilikan hak tanah yang sempat tertunda pada tahun 2020 lalu, karena terkendala teknis. Namun, kata Asmariyanto, untuk pengukuran tanahnya sekarang sudah selesai.
Ada beberapa pelayanaan yang saat ini sudah berjalan menggunakan sistem digital. Seperti pada pelayanan, maupun penghapusan hak tanggungan melalui sistem online.
“Sekarang ini kami masih fokus menyelesaikan sertifikat hak tanah yang tertunda tahun kemarin dengan sistem manual. Terkait sertifikat elektronik itu, yang jelas tahun depan kami mulai terapkan sistem digital tersebut,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah