Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Santunan pasien meninggal dunia akibat Covid-19 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diperuntukkan bagi ahli warisnya saat ini menjadi simpang siur di tengah masyarakat. Beberapa warga mempertanyakan kejelasan soal bantuan tersebut.
Untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini telah mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Sosial. Surat edaran tersebut terkait tidak adanya alokasi anggaran santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Surat edaran disebar seluruh pemerintah kecamatan untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, H. Tatang, mengatakan, hal itu berdasarkan surat Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial tanggal 18 Februari 2021. Serta menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Februari 2021.
Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa, Kementerian Sosial pada tahun 2021 tidak memiliki alokasi anggaran santunan bagi ahli waris yang meninggal karena Covid-19.
“Jadi, jika saat ini banyak masyarakat yang mempertanyakan anggaran dana santunan tersebut, Pemkab Ciamis sesuai surat dari Provinsi dan Kementerian telah menjawabnya. Bahwa santunan tersebut saat ini tidak ada,” katanya, Jumat (26/02/2021).
Baca Juga : Warga Terdampak Bencana, Sekda Ciamis; Perlu Perlindungan
Dinsos Ciamis Sempat Usulkan Nama Korban Covid-19
Tatang juga menjelaskan, pada awal tahun 2021, Dinas Sosial Kabupaten Ciamis sempat mengusulkan nama korban Covid-19. Karena, usulan tersebut merujuk pada surat pertama dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan dari Kementerian Sosial pada tahun 2020.
“Setelah kami usulkan, Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran pada tanggal 18 Februari 2021. Surat edaran itu tentang santunan ahli waris yang meninggal dunia akibat Covid-19 tidak ada alokasi anggaran,” jelasnya.
Surat dari Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Ciamis tanggal 19 Februari 2021 sudah menyampaikan kembali ke setiap kecamatan. Tujuannya agar pemerintah kecamatan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Dalam rapat koordinasi kemarin juga telah kami sampaikan kepada seluruh Camat. Untuk menghindari adanya konflik, maka Pemkab Ciamis juga mengeluarkan surat edaran,” terangnya.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Tatang mengimbau kepada masyarakat agar selalu bijak. Jangan terpengaruh oleh informasi hoax yang beredar. Pasalnya, saat ini dari Kementerian sudah tidak mengalokasikan anggaran untuk santunan pasien meninggal dunia karena Covid-19.
“Adanya surat edaran dari Kementerian Sosial ini sudah jelas. Maka dari itu, kepada Camat dan kepala desa agar dapat mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat dengan baik,” tandas Sekda Kabupaten Ciamis, H. Tatang. (Feri/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah