Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Tujuan program rutilahu (rumah tidak layak huni) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bukan hanya menghadirkan hunian sehat. Namun program rutilahu ini juga diharapkan bisa menstimulusi pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.
Manfaat dari program rutilahu selain membantu warga Jabar yang rumahnya tidak layak, juga menciptakan ratusan ribu lapangan kerja. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar Boy Imam Nugraha mengatakan, setiap perbaikan rumah tidak layak huni setidaknya ada tiga sampai empat pekerja.
“Belum lagi material yang digunakan, juga bahan bangunan untuk perbaikan rutilahu. Ini bisa menggerakkan ekonomi Jabar,” kata Boy dalam acara ‘Ngolong: Ngobrol Sisi Balong’ di Kantor Disperkim Jabar, Bandung, Jumat (26/2/2021).
Boy mengatakan, sudah menjadi pesan dari Gubernur Jabar, perbaikan rutilahu harus bisa jadi stimulus pemulihan ekonomi di tingkat lokal.
“Caranya dengan menggunakan tenaga kerja dari penduduk setempat, begitu juga dengan bahan baku harus dari lingkungan terdekat,” katanya.
Pada tahun 2021, ungkap Boy, Pemprov Jabar memiliki anggaran Rp 560 miliar untuk program rutilahu. Dana tersebut digunakan untuk perbaikan 31.500 rutilahu di 27 daerah.
“Kalau satu rumah saja yang mengerjakannya ada tiga sampai empat orang, maka lapangan kerja yang tercipta mencapai 125.000 orang,” katanya.
Program Rutilahu Jabar, Setiap Penerima Bantuan Dapat Rp 17,5 Juta
Setiap penerima bantuan rutilahu ini akan menerima Rp 17,5 juta. Bantuan tersebut untuk membeli material bangunan Rp 16,5 juta. Sementara sisanya untuk tenaga kerja dan kebutuhan administrasi. Bantuan yang diterima berbentuk material bahan bangunan.
Program rutilahu tersebut, kata Boy, merupakan program Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk memberikan hunian sehat bagi warga Jabar.
“Dengan hunian sehat diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya. Produktivitas meningkat, begitu juga dengan pendapatan, ekonomi dan kesejahteraannya juga meningkat,” jelasnya.
Keluarga yang berhak menerima bantuan rutilahu ini berdasarkan usulan dari desa/kelurahan. Usulan tersebut disampaikan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Selanjutnya akan ada proses verifikasi dari pemkab/kota. Lalu usulan tersebut juga didaftarkan dalam sistem bernama Si Rampak Sekar. “Adapun syaratnya bagi calon penerima adalah memiliki lahan milik sendiri, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan luas ruang mencukupi,” jelasnya. (R7/HR-Online)