Berita Banjar (harapanrakyat.com),- PPKM skala mikro mulai diberlakukan di Kota Banjar, Jawa Barat, dari tanggal 9 sampai 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah kota setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional jilid kedua berakhir pada 8 Februari kemarin.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ini disampaikan Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, bersama jajaran Forkopimda, saat apel persiapan PPKM di halaman Pendopo Kota Banjar, Selasa (09/02/2021).
Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, penerapan PPKM skala mikro ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Juga instruksi Gubernur Jawa Barat yang telah mengambil kebijakan tersebut.
“Sesuai instruksi Mendagri dan Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang penerapan PPKM dari tanggal 9 sampai 22 Februari mendatang,” katanya, kepada wartawan.
PPKM di Kota Banjar dari Tingkat Kota Hingga RT
Dengan adanya kebijakan PPKM skala mikro ini, lanjut Walikota Banjar, upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus Covid-19 bukan hanya berpusat pada Satgas tingkat kota. Tetapi juga mulai dari tingkat desa sampai tingkat RT dan RW, melalui pembentukan pos-pos siaga.
Baca Juga : PPKM Mikro di Jabar Siap Diterapkan, Hampir Sama Saat PSBM
Selain itu, dalam upaya pencegahan dan penanganan dalam tingkat RT, nantinya akan menentukan wilayah zonasi. Tentunya dengan melihat indikator penyebaran kasus yang terjadi dalam setiap lingkungan RT/RW masing-masing.
“Nanti ada kriteria indikator zonasi per RT, dan kita harus ada upaya bersama dalam setiap lingkungan tersebut untuk melakukan pencegahan,” tandasnya.
Adu Uu menjelaskan, indikator zonasi setiap RT itu seperti zonasi hijau, berarti tidak ada kasus Covid-19 pada wilayah suatu RT. Kemudian, untuk zona kuning artinya telah ditemukan kasus positif 1-5 rumah dalam wilayah suatu RT selama 7 hari.
Selanjutnya, untuk kategori zona orange artinya terdapat 6-10 rumah yang terpapar virus Corona dalam satu RT dalam waktu 7 hari. Terakhir, untuk kategori zona merah artinya terdapat 10 rumah yang terpapar virus Corona dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
“Ketika terjadi perubahan zonasi dari yang berstatus zona hijau menjadi kuning ataupun merah, semua warga harus mengantisipasi dengan membatasi aktivitas sosial,” jelasnya.
Selain penanganan Covid-19, imbuh Ade Uu Sukaesih, Tim Satgas juga memiliki tugas untuk pemulihan ekonomi, pemulihan sosial, dan pembinaan. Dari mulai penegakan disiplin protokol kesehatan hingga pemberian sanksi, serta pendukung data, logistik, komunikasi, dan administrasi.
“Semoga dengan penerapan kebijakan PPKM skala Mikro ini, kasus Covid-19 Kota Banjar bisa semakin terkendali. Kesadaran warga masyarakat akan protokol kesehatan juga meningkat,” harap Walikota Banjar.
Polres Banjar Gencarkan Operasi Yustisi
Sementara itu, Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan akan lebih meningkatkan lagi kegiatan sosialisasi prokes kepada warga masyarakat.
“Dengan perpanjangan PPKM skala mikro ini, kami akan lebih gencar lagi melakukan kegiatan woro-woro, himbauan prokes. Melalui Operasi Yustisi, kami juga akan terus meningkatkan lagi kedisiplinan masyarakat,” tandas AKBP. Melda Yanny. (Muhlisin/R3/HR-Online)